Kemudian tersangka N dan tersangka RHS berhenti di depan Halte di Jalan Merdeka Barat.
"Tidak lama berselang lewat korban perwira TNI yakni Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, dari belakang sebelah kiri tersangka N dan dan tersangka RHS menyalip dengan tujuan mengambil handphone korban," katanya.
Ponsel korban diketahui diletakkan di stang sepeda.
"Lalu terjadilah tarik menarik. Karena kehilangan keseimbangan korban terjatuh dan terluka pada pelipis kanannya. Kemudian semua tersangka kabur," katanya.
"Dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," katanya.
Nana Sudjana juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes urine terhadap RHS dan RY diketahui keduanya positif narkoba jenis sabu.
"Keduanya positif narkoba jenis amphetamine," kata Nana Sudjana.
Menurut dia, motif pelaku melakukan aksi begal pesepeda karena untuk membeli narkoba.
Dari keterangan dua tersangka yang dibekuk mereka mengaku sudah 5 kali melakukan kejahatan serupa yakni aksi begal pesepeda.
Atas perbuatannya, kata Nana Sudjana, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto Pasal 53 KUHP.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 2 Pelaku Aksi Begal Pesepeda Kolonel Marinir Dibekuk, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron