Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus raibnya uang Atlet E-Sport Winda Earl di Maybank Indonesia senilai Rp 22 miliar masih terus bergulir.
Maybank yang diwakili Kepala Investigasi Antifraud, Andiko, bersama kuasa hukumnya Hotman Paris membeberkan sejumlah keanehan yang ada dalam kasus ini.
Hotman mengatakan kasus ini sudah ada sejak Mei 2020 dan baru ramai di media pada 3-4 hari belakangan.
Baca juga: Hotman Paris Bela Maybank, Ini 6 Fakta Kasus Raibnya Uang 20 Miliar Milik Atlet E-Sport Winda Earl!
Winda sendiri dikonfirmasi Andiko membuka rekening pada Oktober 2014 dengan rate bunga 7 persen dark Maybank.
Kemudian, di rekening itu, ada transfer uang pertama senilai Rp 2 miliar dari ayahnya Herman S.
"Seluruhnya Rp 17,9 miliar itu semua dengan ayahnya," kata Andiko dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Bela Maybank Atas Kasus Hilangnya Tabungan Rp 20 M Milik Winda Earl, Hotman Paris Beberkan Alasannya
Saat itu, Winda membuka rekening tabungan. Di sana, ada buku tabungan dan kartu ATM yang ditandatanganinya. Namun, kata Andiko, justru yang memegang buku tabungan tersebut adalah tersangka A, bukan Winda.
"Dan nasabah (Winda) tidak pernah komplain dan tidak pernah menyatakan pengaduan atas itu," kata Andiko.
Mendengar jawaban Andiko, Hotman mempertanyakan mengapa Winda yang notabene sebagai nasabah, justru membiarkan kartu ATM dan buku tabungan dipegang oleh orang lain, yakni tersangka A.
"Itu yang salah satu diselidiki penyidik. Kenapa sejak awal kartu ATM diambil, tetapi tetap dipegang oleh si pemimpin cabang? Karena menurut si A, nasabah belum pernah ambil buku tabungan dan ATM. Kartu ATM ada di pimpinan cabang. Itu keanehan pertama," ujarnya.
Tak hanya Rp 17 miliar yang ada di rekening Winda, Andiko juga menyebut ibu Winda, Floletta, juga memiliki rekening Maybank yang di dalamnya berisi Rp 5 miliar. Uang tersebut berasal dari sang suami Herman, sehingga total uang dari kedua rekening itu sebesar Rp 22,9 miliar.
Hotman kemudian bertanya kepada Andiko apakah Maybank pernah membawa bunga bank kepada Winda dan Floletta.
"Jadi kita meneliti rekening A dari Maybank. Dari situ, kita melihat ternyata ada aliran dana kepada A ini kepada orang tua dari nasabah yaitu Herman," katanya.
Aliran dana A kepada Herman tersebut, dikatakan Andiko, bukan berasal dari Maybank, tetapi dari bank lain, yakni Bank BCA.
Hotman menyebut ini sebagai keanehan selanjutnya, di mana bunga tabungan yang seharusnya dibayar ke Winda dan Floletta, tetapi justru ke Herman. Apalagi ditambah itu ditransfer dari bank lain, bukan Maybank.
"Pernah enggak ada protes dari pemilik rekening? Bunga tabungan saya dibayar dari rekening pribadi pimpinan cabang dari bank lain ke rekening orang lain, lalu dia protes?" tanya Hotman kepada Andiko
"Enggak pernah, tidak ada protes," kata Andiko.
Dalam kasus ini, A selaku pimpinan cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal perbankan, A juga akan dijerat pasal pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun.
"Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).
Sementara itu, Awi menyebut pasal perbankan yang akan dijerat kepada tersangka AT adalah pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Dalam beleid pasal itu, ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak RP100 miliar.
Sebaliknya, Awi menyampaikan pihaknya juga telah menahan tersangka A Polda Metro Jaya. Namun penahanan tersebut bukan kasus Winda Earl, akan tetapi terkait kasus serupa dengan korban lainnya.
"Tersangka saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tandasnya.