News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB Transisi di DKI Diperpanjang, Ganjil Genap Tak Berlaku Hingga 22 November

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang didalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang masa PSBB transisi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan.

Rencananya, aturan ganjil genap akan ditiadakan hingga dua pekan mendatang atau sampai 22 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2020), seperti dikutip Antara.

Sambodo mengatakan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan saat diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November 2020.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi hingga 22 November 2020

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari, terhitung sejak 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat saat beraktivitas.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Gubernur Anies Pastikan Ganjil Genap Tidak Berlaku

Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Ditiadakan hingga 22 November

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini