TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Kedatangan Anies itu terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Anies Baswedan mengaku, mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Polri.
"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," kata Anies di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Selasa.
Baca juga: Anies Diperiksa Polda Metro, Respon Wagub DKI Hingga Pengakuan Tidak Berani Bubarkan Acara Rizieq
Berikut fakta-fakta terkait kedatangan Anies di Polda Metro Jaya, yang Tribunnews.com kutip dari berbagai sumber:
Diminta Beri Klarifikasi
Masih dikutip dari laman yang sama, ia menyebut pihaknya baru menerima undangan dari penyidik Polri pada Senin (16/11/2020).
"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang."
"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10.00 WIB," kata dia.
Badan Hukum FPI Siap Dampingi Anies
Ketua Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengaku siap jika memang Anies Baswedan memerlukan bantuan hukum.
"Kalau diminta kami siap, tapi kemungkinan Pak Anies memakai bantuan hukum dari Pemda atau internal," kata Sugito Atmo Prawiro, Selasa.
Menurut Sugito, pemanggilan Anies tersebut sungguh disesali FPI.
"Kan dari teman-teman FPI sudah bayar denda Rp 50 juta."