TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Kedatangan Anies itu terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Anies Baswedan mengaku, mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Polri.
"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," kata Anies di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Selasa.
Baca juga: Anies Diperiksa Polda Metro, Respon Wagub DKI Hingga Pengakuan Tidak Berani Bubarkan Acara Rizieq
Berikut fakta-fakta terkait kedatangan Anies di Polda Metro Jaya, yang Tribunnews.com kutip dari berbagai sumber:
Diminta Beri Klarifikasi
Masih dikutip dari laman yang sama, ia menyebut pihaknya baru menerima undangan dari penyidik Polri pada Senin (16/11/2020).
"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang."
"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10.00 WIB," kata dia.
Badan Hukum FPI Siap Dampingi Anies
Ketua Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengaku siap jika memang Anies Baswedan memerlukan bantuan hukum.
"Kalau diminta kami siap, tapi kemungkinan Pak Anies memakai bantuan hukum dari Pemda atau internal," kata Sugito Atmo Prawiro, Selasa.
Menurut Sugito, pemanggilan Anies tersebut sungguh disesali FPI.
"Kan dari teman-teman FPI sudah bayar denda Rp 50 juta."
"Menurut saya sih terlalu berlebihanlah," ujarnya.
Baca juga: Anies Disarankan Tidak Izinkan Alumni 212 Gelar Reuni Akbar
Baca juga: Disebut Membiarkan Acara Habib Rizieq yang Undang Kerumunan, Anies Baswedan Ngaku Sudah Beri Surat
Polisi Tanya Status PSBB DKI
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pihaknya meminta penjelasan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Kepada Pemda (diperiksa) untuk menjelaskan status DKI saat ini," kata Kombes Pol Tubagus, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Tubagus menyebut bagaimana status DKI Jakarta saat ini, apakah masih PSBB.
Jika memang masih PSBB, maka ada ketentuan lain yakni soal kekarantinaan, seperti diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar atau tidak dalam acara itu," jelasnya.
Baca juga: Buntut Acara Rizieq Shihab: 2 Kapolda Dicopot Hingga Anies Baswedan Diperingatkan & Dipanggil Polisi
Baca juga: Polda Metro Gilir Pemeriksaan Anies-Camat, Satgas Covid, Petugas KUA dan Tamu Nikahan Putri Rizieq
Tanggapan Fadli Zon
Melalui akun Twitter resminya @fadlizon, Selasa (17/11/2020), politisi Partai Gerindra, Fadli Zon memberi tanggapan soal pemanggilan Anies Baswedan.
Ia menilai pemanggilan tersebut tidak wajar dan mempermalukan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Sungguh tak wajar n menabrak tatanan."
"Menunjukkan memang kita sdh makin jauh dr demokrasi."
"Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime," tulisnya.
Baca juga: Polisi Tanya Anies Soal Keramaian Acara Rizieq Shihab, Kalau Ada Pelanggaran Maka Bisa Pidana
Baca juga: Kesbangpol DKI Sudah Beri Rekomendasi Soal Reuni Akbar 212 di Monas, Keputusan di Tangan Anies
Baca juga: Beda Cara Anies dan Jajaran Dibanding Ridwan Kamil Urus Kerumunan Massa Rizieq Shihab
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Reza Deni)