News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda Metro Jaya Dicopot

Pimpinan DPR: Tak Perlu Dibesar-besarkan Soal Pencopotan Dua Kapolda

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Nana Sudjana (kiri) dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pencopotan dua Kapolda akibat tidak menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing, tidak perlu dibesar-besarkan. 

"Menurut saya hal ini tidak perlu dibesar-besarkan, biarkan saja Polri tetap dalam profesionalismenya dan kita support terus supaya bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Menurut Dasco, Kapolri Jenderal Idham Azis memang sudah menetapkan beberapa aturan kepada jajarannya untuk penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri. 

Namun, Dasco menilai mutasi di jajaran pejabat Polri merupakan hal yang biasa dilakukan Kapolri.

"Rotasi adalah hal yang biasa di dalam tubuh polri. Di Kepolisian Republik Indonesia itu ada parameter-parameter," ujar Dasco.

"Sehingga penilaian terhadap apakah itu sudah dijalankan dengan baik atau tidak, itu ada pada Kapolri, sehingga segala sesuatu kita serahkan kepada Kapolri untuk menjalankan aturan yang sudah dibuat oleh Kapolri," sambung Dasco. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Dasco pun mengimbau kepada semua pihak untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah, agar Indonesia cepat terbebas dari Covid-19.

Baca juga: Dua Kapolda Dicopot, Komisi III DPR : Hal Biasa, Tidak Ada yang Istimewa

"Protokol Covid-19 harus dijalankan, 3M harus kita jalankan, sehingga pandemi yang ada di Indonesia ini bisa dikendalikan. Ini yang memang harus dijalankan dan ditepati oleh masyarakat," tutur Dasco.

Diketahui, Kapolri melakukan mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi. 

Hak tersebut karena keduanya tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini