Diberitakan sebelumnya, atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl meminta uang tabungan senilai Rp 22 miliar yang raib dari rekeningnya di Maybank segera dikembalikan seutuhnya.
Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany menyampaikan pengembalian dana tersebut dinilai tak perlu menunggu putusan pengadilan selesai.
Pasalnya, tak ada aturan yang mengatur perihal mekanisme tersebut.
"Klien saya ingin uangnya Rp 22 miliar dan bunga-nya dikembalikan oleh Maybank. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa pengembalian uang nasabah harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga jangan membuat aturan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas," kata Joey saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, apabila menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada kepastian waktu bagi kleinnya.
Karena oknum bank dalam hal dinyatakan terbukti bersalah masih mempunyai hak untuk mengajukan banding dan kasasi.
"Selanjutnya terkait dengan aset oknum yang disita, dalam hal putusan majelis hakim memberikan aset kepada korban. Bagaimana bila nilai aset tersebut kurang dari Rp 22 miliar maka siapa yang akan mencover sisanya?," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuntut pihak Maybank untuk bertanggung jawab atas kasus yang dialami kliennya. Sebab, kasus tersebut tak terlepas dari ulah oknum salah satu karyawannya.
"Bila disebutkan yang bersalah harus bertanggung jawab, maka jelas saat ini hanya oknum bank tersebut yang kemungkinan akan bertanggung jawab karena sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Lantas di mana tanggung jawab bank sebagai perusahaan yang mempekerjakan oknum tersebut?," pungkasnya