Anies mengklaim semua pertanyaan dijawab sesuai fakta yang ada.
Dalam pemeriksaan tersebut Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik," ucap Anies Baswedan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: 9 Jam di Kantor Polisi, Anies Baswedan Disodori 33 Pertanyaan
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," sambungnya.
Anies menyebut, dirinya telah memberikan penjelasan sedetail mungkin terhadap pertanyaan yang diberikan kepadanya.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada. Tida ditambah, tidak dikurangi," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, ia menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada pihak kepolisian.
"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lainnya, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.
Baca juga: Gara-gara Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta dan 1 Tahun Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.
"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama, yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).
"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBBN, maka ada ketentuan lain, ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Wilayah ada PSBB itu termasuk bagian dari kekarantinaan," sambungnya.
Baca juga: Politikus PKS dan NasDem Bela Anies Baswedan soal Acara Habib Rizieq, Sebut Pemprov DKI Sudah Tegas
Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka terjadi pidana," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.