TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berinisial NS dan suaminya tidak memenuhi panggilan polisi pada Jumat (20/11/2020).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, total sebanyak lima orang yang tidak hadir.
“Yang tidak hadir adalah HA humas FPI, NS pengantin wanita, MI pengantin pria, I sebagai orang yang diminta menyewa tenda,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
“Dan HA bin AA, statusnya tidak tahu, tapi bagian dari keluarga HRS,” sambung dia.
Baca juga: IPW: TNI Turunkan Baliho Rizieq Shihab Karena Satpol PP dan Polisi Tidak Berani
Baca juga: FPI: Lucu, TNI Urusin Pembubaran Ormas
Sedianya, mereka dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Ramadhan menuturkan, pihaknya belum menerima konfirmasi alasan ketidakhadiran kelima orang tersebut.
Secara keseluruhan, tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan pada hari ini.
Dua orang lainnya yang memenuhi panggilan adalah kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan pihak BPBD DKI Jakarta.
“Dua orang saksi yang hadir, sebelum dilakukan pemeriksaan, sesuai protokol kesehatan, telah dilakukan pemeriksaan rapid swab dam hasilnya non-reaktif,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah meminta klarifikasi kepada Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya hingga panitia acara.
Selain di Jakarta, polisi juga mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
Terkait kasus di Bogor, polisi meminta klarifikasi terhadap Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah saksi lainnya pada Jumat (20/11/2020).
Kerumunan yang ditimbulkan acara Rizieq Shihab memang berbuntut panjang.
Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.