TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim, memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tingkat Provinsi Banten sampai 19 Desember 2020.
Selama beberapa waktu terakhir, terjadi peningkatan angka pasien sembuh setelah terinfeksi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Info terkini, pada Sabtu (21/11/2020) jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tangerang dari https://covid19.tangerangkota.go.id/ yakni 2.592.
Sebanyak 253 dalam perawatan, 2.268 dinyatakan sembuh, dan 71 orang meninggal dunia.
Data pada sehari sebelumnya, Jumat (20/11/2020), tingkat kesembuhan 2.249 orang.
Atau dalam sehari ada 19 orang yang sembuh dari Covid-19. Sementara yang masih dalam tahap perawataan 254.
Baca juga: Pelajar di Kota Tangerang Dapat Akses Internet Gratis, Jangan untuk Main Game
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, mengatakan Pemkot Tangerang akan terus berupaya keras menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
"Tujuannya jelas, demi kebaikan masyarakat mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi," tutur Arief, dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).
Di Kota Tangerang, menurut dia, masih ada masyarakat yang terinfeksi walau jumlahnya sudah berkurang.
Untuk itu, Pemkot Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang kata dia, masih terus melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19.
"Sejumlah tes masih terus dilakukan agar peta penyebaran bisa selalu termonitor," terang Arief.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kota Tangerang
Selain itu, tambah Wali Kota, kegiatan sosialiasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan 3M juga masih terus dilakukan oleh seluruh ASN Pemkot Tangerang.
"Melalui Binwil, selain 3M juga sosialisasi pentingnya PHBS oleh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, WH, sapaan Wahidin Halim kembali menandatangani keputusan PSBB ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga PSBB.
Keputusan PSBB tahap III ini menekankan lima poin kepada bupati dan wali kota.
Pertama, menetapkan perpanjangan PSBB tahap III di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Miliki Aplikasi SIMASN untuk Percepat Digitalisasi Data Kepegawaian
Kedua, penetapan perpanjangan PSBB dilaksanakan selama satu bulan sejak 20 November sampai 19 Desember 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Poin ketiga, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Poin keempat, waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Kelima, waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Angka Pasien Sembuh setelah Terinfeksi Covid-19 di Kota Tangerang Bertambah