Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil Pajero putih berpelat RI 1 yang memaksa masuk Mabes Polri.
Seperti diketahui, pelat RI 1 adalah nomor mobil presiden.
Kasat Patwal Ditpantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan petugas Provost curiga karena kendaraan menggunakan pelat palsu.
"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Polda Metro Dua Kali Batal Gelar Perkara Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Ada Apa ?
Baca juga: Unjuk Rasa, Ormas Ini Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Video Syur Mirip Gisel
Argo menambahkan pemilik mobil yang berinisial M tersebut merupakan karyawan swasta.
Polisi tengah melakukan pendalaman kepada pelaku di Subdit Gakkum untuk mengetahui modus pemilik mobil.
"Sedangkan untuk kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas palsu," kata Argi.
Adapun ancaman kepada pemilik mob yakni pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (perihal penggunaan TNKB yg tidak sah/sesuai peruntukannya) dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500 ribu rupiah.