TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Timur mengungkap kasus penggelapan cat dengan empat orang pelaku, dua di antaranya merupakan sopir ekspedisi.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson Situmorang mengatakan empat pelaku yang ditangkap itu berinisal S (36), D (40) serta dua sopir ekspedisi yakni N (41) dan DA (38).
Keempatnya ditangkap di Lapangan Kampung Jiun RT 01/03 Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan atas laporan korban PT Jaya Pratama Perkasa, langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil ditangkap," kata Rickson kepada wartawan pada Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Dituding Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ustaz Yusuf Mansur Bakal Kembali Dipolisikan
Rickson menjelaskan pengungkapkan kasus ini berawal dari keluhan konsumen PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang terkait tidak sesuainya cat yang dipesan dari PT Jaya Pratama Perkasa.
PT Jaya Pratama Perkasa terkejut atas keluhan tersebut.
PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang pun melakukan pembuktian atas faktur cat yang dikirimnya.
"Ternyata dari pengecekan PT Jaya itu benar ada sebanyak 60 pail (ember) cat merek Delux ditukar dengan cat lain," ucapnya.
Awalnya, PT Jaya Pratama Perkasa itu melakukan pengiriman barang berupa cat merek dulux sebanyak 24.100 kilogram atau 964 ember besar PT Pancamas Pipa Sakti Karawang.
Ratusan cat itu dikirim menggunakan satu unit kendaraan Hino truk tronton wing box warna putih dengan nomor polisi B 9680 KEU.
Sebelum sampai di tempat tujuan sesuai surat jalan pelaku menukar isi dalam cat merek Dulux dengan cat lain sebanyak 60 ember.
Aksinya pelaku terbongkar setelah adanya komplain dari pemesan cat, yakni PT Pancamas Pipa Sakti Karawang.
"Mendapat informasi dan langsung bergerak mengamankan para pelaku, termasuk barang bukti cat dulux yang ditukarnya," ungkapnya.
Baca juga: 5 Warna Cat Dinding yang Membuat Rumah Tampak Kotor
Rickson melanjutkan aksi kejahatan pencurian ini juga diotaki oleh tersangka S, ia mengajak sopir ekspedisi untuk bekerjasama melancarkan kejahatannya.
"Jadi memang sudah direncanakan, untuk sudah berapa kali lakukan masih dalam pengembangan, termasuk apakah ini banyak yang lakukan seperti ini," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan Hino truk tronton wing box warna putih nomor polisi B 9680 KEU dan 60 pail cat merek Dulux.
Atas kejahatan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 117 juta lebih, dengan harga satu ember cat dulux mencapai Rp 1 juta lebih.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Oplos 60 Ember Cat Merek Dulux, Empat Karyawan Termasuk Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi,