TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri bernama Dian Safitri (32) nekat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya, Lucky Hutagaol (32).
Dian berdalih, ia dendam lantaran sudah 10 tahun menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
Kini Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus ini.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pihaknya masih mendalami ada motif lain selain dendam dianiaya selama 10 tahun.
Baca juga: Kedua Putrinya Terlibat Cinta Terlarang Sesama Jenis, 2 Bapak Mediasi dan Berakhir Pembunuhan
"Ada dugaan mengarah ke penguasaan harta, namun semua masih didalami penyidik," kata Arie saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).
Proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.
Pihaknya juga masih menunggu kondisi Lucky yang tercatat jadi juragan bumbu masak di Pasar Induk Kramat Jati membaik agar bisa memberi keterangan.
Pasalnya Lucky mengalami luka bacok parah di bagian kepala dan tangan dalam upaya pembunuhan pada 2 November 2020 lalu sehingga kondisinya kritis.
"Makanya penyidikan mendalam masih terus dilakukan petugas untuk mengungkap motif lain dari kasus ini. Tapi dia sudah mengaku berencana membunuh korban," ujarnya.
Baca juga: Kedok Bisa Usir Roh Jahat, Pria Beristri Rudapaksa 9 Anak di Bawah Umur di WC hingga Hotel
Kepada penyidik, Dian mengaku FFN (16) dan RS (17) yang disewa seharga Rp 100 juta untuk membunuh Lucky merupakan kenalan adiknya, Gugun Gunawan (20).
Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati Iptu Dicky Agri Kurniawan menyebut FFN dan RS yang secara hukum masih berstatus anak sempat melarikan diri.
Setelah gagal menghabisi Lucky, keduanya dibantu Gugun kabur ke Kabupaten Purwakarta lalu akhirnya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati.
"Kedua pelaku (FFN dan RS) dijanjikan uang Rp 100 juta. Tapi kedua pelaku ini bukan residivis, belum pernah dipenjara," tutur Dicky.
Terlepas dugaan motif harta kasus Dian menunujukkan peliknya mata rantai kekerasan, dari yang awalnya korban berubah menjadi pelaku.
Selama 10 tahun Dian tanpa henti jadi korban penganiayaan Lucky, dari dipukul, disabet menggunakan ikat pinggang, hingga dilempar gelas dia alami.
Dian tidak melaporkan kasus KDRT yang menimpa selama 10 tahun ke polisi karena pertimbangan tiga anaknya bila sampai harus kehilangan ayah.
"Apalagi kalau setiap pulang ke rumah pasti dalam kondisi mabuk, saya sudah nggak kuat dengannya. Tapi saya masih memikirkan anak-anak saja," kata Dian.
Nasib Dian serupa dalam sejumlah kasus KDRT di mana korban tidak langsung melaporkan kasus yang menimpa ke polisi karena sejumlah pertimbangan.
Dian, Gugun, FFN, dan RS kini sudah ditetapkan jadi tersangka, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Istri Sewa Pembunuh Habisi Suami di Kramat Jati, Polisi: Ada Dugaan Kuasai Harta