TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020).
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan empat orang.
Dua orang bertindak sebagai mucikari AR dan CA, serta dua artis selebgram dan pemain film ST dan SH alias MY.
ST merupakan model iklan dan selebgram, sementara SH alias MY merupakan pemeran utama dalam sebuah film layar lebar dan juga pemain sinetron.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online di kawasan Sunter.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online, Teka-teki Sosok ST & MA yang Disebut Selebgram dan Artis
Kemudian kepolisian dari Polsek Tanjung Priok bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
Hingga akhirnya Selasa (24/11/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan sebelum menangkap dua artis berinisial ST dan SH alias MY, polisi sebelumnya mengamankan dua muncikari di lobi hotel.
Baca juga: Artis ST & MY Terlibat Prostitusi Online, Polisi Amankan Barang Bukti Uang hingga Sprei Kamar Hotel
Saat itu, kedua muncikari sedang menunggu pelanggan.
"Setelah ditangkap, kami lakukan penggeledahan, dan ternyata sedang melakukan tindakan asusila," jelas Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Lantas polisi pun bergerak cepat melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut.
Benar saja, polisi mendapati seorang pria bersama dengan dua wanita.
Ketika digerebek kedua wanita yang diketahui berinisial ST dan MY tersebut sedang melayani jasa asusila terhadap pelanggan di kamar hotel.
"Saat ditangkap, kedua artis ini sedang melakukan kegiatan asusila, dua wanita dan satu pria atau threesome," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.
Tarif Rp 110 juta
ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah saat melakukan praktik prostitusi online itu.
Mereka dicarikan pelanggan oleh dua muncikari AR dan CA.
"Total tarifnya adalah Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Selain ST dan MY, Ternyata sang Muncikari Juga Jajakan Dua Artis Lainnya, Ada Rencana Penangkapan
Ongkos jasa asusila sebesar Rp 110 juta itu dibayarkan pelanggan ke AR dan CA yang menjadi muncikari.
"Untuk asusila threesome ini, kedua artis memasang tarif Rp 60 juta. Masing-masing menerima Rp 30 juta," ucap Sudjarwoko.
Sementara dua mucikari itu menerima uang Rp 50 juta setelah 'menjual' jasa asusila dua artis itu.
"Pelanggan baru bayar DP sebesar Rp 60 juta. Sisanya setelah main," jelas Sudjarwoko.
Motif ekonomi
Setelah menjalani pemeriksaan, menurut penuturan Sudjarwoko, kedua mucikari ini menawarkan ST dan SH alias MY menjadi pekerja seks komersial.
"Motifnya kedua artis ini (terlibat prostitusi) karena faktor ekonomi," ucapnya.
Kedua artis itu terjerumus dalam praktik prostitusi online karena lingkungan pertemanan dan tentunya, ingin mendapatkan uang secara instan.
"Katanya sih karena pergaulan dan pertemanan kenalnya antara mucikari dan kedua artis ini," jelasnya.
Dua artis dipulangkan
Karena belum memiliki alat bukti yang cukup, polisi pun melepaskan artis ST dan MY.
Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengungkap alasan dilepaskannya kedua tersebut.
"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap."
"Apabila nanti sudah lengkap, minimal dua saja alat buktinya, kita akan proses lagi," ungkap Sudjarwoko.
Pihaknya masih terus mengumpulkan data-data dari saksi lain.
Baca juga: Benarkah ST yang Terlibat Prostitusi adalah Shoumaya Tazkiyyah? Ini Tanggapan Polisi
"Ketika nanti lengkap alat buktinya, tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka juga," tambah Sudjarwoko.
Sudjarwoko menambahkan, pihaknya telah melepaskan dua artis berinisial ST dan SH kemarin malam.
"Kemarin malam (mereka dipulangkan). Karena sebagai saksi kita punya hanya kewenangan 1x24 jam," lanjut Sudjarwoko.
Dalam jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, membeberkan barang bukti yang disita dari tangan ST dan SH.
"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," kata Sudjarwoko.
Untuk dua muncikarinya yang merupakan pasangan suami istri saat ini sudah berstatus tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribubunnews.com/ kompas.com/ wartakota/ Arie Puji Waluyo)