TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menuturkan dari hasil penyelidikan pihaknya, dipastikan ada unsur perbuatan pidana atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dalam kerumunan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Karenanya, kata dia, semua pihak yang dipandang perlu akan dipanggil dan dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini.
"Hari ini Ditresrkimum, penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah menemukan adanya perbuatan pidana sehingga, hari ini naik sidik," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Menurut Kapolda, penyidik mulai melakukan langkah tingkat penyidikan dan memanggil semua pihak yang dianggap perlu untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipangil untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca juga: Dilarang Laskar FPI Masuki Gang Rumah Rizieq Shihab, Komandan Kodim: Ini Wilayah NKRI
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara, Kamis (26/11/2020).
"Dari hasil gelar perkara yang baru selesai hari ini, maka sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jadi status kasusnya, dari penyelidikan dinaikan ke penyidikan, dimana untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya saat ini penyidik sedang mengumpulkan kembali alat bukti, mulai dari keterangan saksi, serta bukti-bukti petunjuk atau surat, guna menentukan atau menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Semuanya ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut, perkembangannya apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja. Karena untuk menentukan tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup," katanya.
Yusri menuturkan sebelumnya pada Rabu (25/11/2020) penyidik sudah melakukan analisa dan evaluasi.
"Lalu hasilnya semua dikumpulkan tadi pagi dan dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” kata Yunus.
Dan kesimpulannya kata dia ada tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Sehingga kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dimana kata Yusri, pelaku yang akan ditetapkan tersangka nantinya, akan diancam atau dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.
"Untuk penetapan tersangka, penyidik harus mendalami lagi setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Karena tindak lanjut kedepan kan kita mencari keterangan saksi alat bukti, melengkapi semua, bukti-bukti yang ada, dan petunjuk lain," katanya.
Karenanya kata Yusri pihaknya akan memanggil lagi saksi saksi lain yang diperlukan. "Inikan baru rencana tindak lanjut kedepan, kita tunggu saja,” ujarnya.