Laporan Reporter Kompas.com, Ira Gita Natalia Sembiring
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online sedang bersama satu orang pria saat digerebek di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Baca juga: Dari Bisnis Prostitusi Artis Online, Pasangan Ini Raup Untung Rp 300 Juta Setahun
Untuk melayani kebutuhan seks kliennya, masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.
Baca juga: Mucikari yang Tawarkan Dua Artis Prostitusi adalah Pasangan Suami Istri
Polisi telah menetapkan dua muncikari berinisial AR (26) dan CA (25) sebagai tersangka.
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Sedang "Threesome" bersama Pria di Hotel