TRIBUNNEWS.COM - Kasus kerumunan acara Habib Rizieq berbuntut panjang.
Kini polisi menyebut ada unsur tindak pidana dalam kerumunan acara tersebut.
Sejak kepulangannya pada 10 November 2020 lalu, Habib Rizieq menggelar sejumlah acara.
Mulai dari peringatan Maulid Nabi hingga pernikahan sang anak.
Acara tersebut dihadiri sekitar 10.000 simpatisan yang menantikannya.
Massa membludak, tak ada penerapan protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq.
Baca juga: Wakil FPI Sebut Rizieq Shihab Sudah Tes & Negatif Covid-19, Klinik: Kita Tak Punya Layanan Swab Test
Baca juga: Habib Rizieq Dirawat di RS, Minta Tak Dijenguk, Bima Arya Sebut Masih Diobservasi, Begini Kondisinya
Beberapa orang bahkan terlihat tak memakai masker.
Selain itu, massa juga berdesakan tanpa memperhatikan physical distancing.
Acara Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan ini bahkan berimbas pada sejumlah petinggi.
Sejumlah pihak seperti Anies Baswedan hingga Riza Patria dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.