Terbaru adalah kasus penangkapan 2 artis/selebgram di Jakarta Utara.
Diberitakan sebelumnya, dua artis berinisial ST dan SH alias MY diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua artis tersebut ditangkap atas dugaan kasus prostitusi online.
Mereka diamankan petugas pada hari Rabu , 25 November 2020.
"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," kata Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Siapa Artis ST dan MA? Ditangkap Dugaan Kasus Prostitusi Online, Pernah Main Film, Begini Nasibnya
ST alias M (27) dikenal sebagai seorang selebgram dan bintang iklan.
Sementara SH alias MY (26) merupakan artis yang sempat menjadi pemeran utama dalam sebuah film layar lebar.
Dari pemeriksaan, Kombes Pol Sudjarwoko mendapati bahwa satu artis memiliki tarif Rp 30 juta.
Saat diamankan tarif dipasang sebesar Rp 110 juta karena melakukan kegiatan asusila dua perempuan dengan satu laki-laki.
"Saya tambahkan, untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita memasang tarif seharga Rp 30 juta satu orang."
"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ucap Kombes Pol Sudjarwoko.
Meski demikian, artis ST dan MY tetap mengantongi pemasukan sebesar Rp 30 juta masing-masing.
Di mana sisanya, yakni Rp 50 juta masuk ke kantong sang muncikari.
"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua orang wanita ini mendapatkan bayaran Rp 30 juta."