News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Dianggap Fasilitasi Nikahan Putri Rizieq, Anies Copot 2 Anak Buah, Begini Nasibnya Sekarang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum, Selasa (17/11/2020). Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah Covid-19, khususnya penyelenggaraan acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini, Sabtu (28/11/2020) resmi mencopot dua anak buahnya.

Mereka yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih

Kursi yang ditinggal Bayu selanjutnya bakal digantikan sementara oleh wakilnya, Irwandi.

Adapun surat pencopotan Bayu yang kemudian digantikan oleh Irwandi diteken Penjabatan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati.

Surat bernomor 855/-082.74 diteken Sri Haryati pada 25 November 2020 lalu.

"Melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat disamping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan jabatan definitif melaksanakan tugas kembali," tulis Sri dalam suratnya itu.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi saat diwawancarai awak media di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan pihaknya ingin fokus menangani persoalan banjir. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Plh, Irwandi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.

Seperti rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).

Pencopotan Bayu Meghantara dari jabatannya ini diduga imbas dari kerumunan massa dalam jumlah besar saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya kini tengah mengevaluasi seluruh jajaran Pemprov DKI dalam penegakkan protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan agar kerumunan yang terjadi saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu tak terulang lagi.

"Kami sedang melakukan evaluasi secara total terkait Covid-19, pokoknya kami evaluasi semuanya," ucapnya, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Dicopot Gubernur Anies, Eks Wali Kota Jakpus dan Kadis LH DKI Kini Jadi Anggota TGUPP

Nantinya, hasil dari evaluasi tersebut bakal diumumkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pada akhirnya pak gubernur akan menyampaikan hasilnya, Insya Allah hasilnya terbaik untuk semua," ujarnya di DPRD DKI.

Pencopotan Dilakukan Berdasarkan Hasil Audit yang Dilakukan Inspektorat DKI Jakarta

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, pencopotan dilakukan berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat DKI Jakarta.

Pasalnya, kedua pejabat itu dinilai lalai dan abai dengan arahan serta instruksi dari gubernur sehingga kerumunan massa dalam jumlah besar terjadi saat acara putri pentolan FPI itu.

Adapun acara tersebut digelar di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020," ucap Sri, Sabtu (28/11/2020).

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencopotan diduga terkait kerumuman di acara Habib Rizieq Shihab. (kolase tribunnews (Tribunnews, Herudin/WartaKota,Istimewa))

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, pemeriksaan kedua pejabat itu berdasarkan instruksi gubernur karena ada dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Anies pada jajarannya.

"Arahan gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan," ujarnya.

Alih-alih mencegah kerumunan dalam acara Rizieq Shihab, kedua pejabat itu malah meminjamkan sejumlah fasilitas milik Pemprov DKI.

Hal ini yang kemudian menjadi dasar bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melengserkan kedua orang itu dari jabatannya.

Baca juga: Setelah Wali Kota Jakpus, Gubernur Anies Juga Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI

"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik," kata dia.

"Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," tambahnya menjelaskan.

Sri menegaskan, prosedur pencopotan dua pejabat Pemprov DKI ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri.

Bayu Meghantara dan Andono Warih Kini Jadi Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)

Usai dicopot dari jabatannya, Bayu Meghantara dan Andono Warih ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

"Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota TGUPP sampai ada penugasan lebih jauh," ucapnya, Sabtu (28/11/2020).

Adapun Bayu Meghantara sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Keduanya dicopot sejak 24 November 2020 lalu lantaran dinilai lalai dan abai terhadap seruan gubernur sehingga acara nikahan putri Rizieq Shihab dihadiri ribuan jemaah.

"Pencopotan berdasarkan dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan serta instruksi dari gubernur," kata dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih saat ditemui di area PT Hong Xin Steel, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Dari hasil audit Inspektorat DKI terungkap fakta bahwa kedua pejabat itu malah memfasilitasi acara yang diselenggarakan lada Sabtu (14/11/2020) lalu itu.

Sebab, keduanya malah meminjamkan sejumlah fasilitas milik Pemprov DKI dalam acara tersebut.

"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik," tuturnya.

"Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," tambahnya menjelaskan.

Jauh sebelum Anies bersikap, Kapolri Jenderap Polisi Idhan Azis sudah mengambil langkah tegas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.

Bernasib sama Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto dan Kapolres Bogor Roland Ronaldy juga dicopot dan dipindahtugaskan.

Pencopotan diduga kuat berkaitan dengan adanya acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga sempat mengadakan acara bersama sejumlah santri di Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala KUA Tanah Abang Sukana Dimutasi

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dari tugas tambahannya sebagai Kepala KUA.

Kini, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengatakan Sukana mulai Senin (23/11/2020) tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA.

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” ujar Kamaruddin diketerangannya, Senin (23/11/2020).

Menurut Kamaruddin, keputusan diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Syarifah Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020 lalu.

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Baca juga: Seusai 2 Kapolda, Giliran Kepala KUA Tanah Abang Dicopot karena Acara Rizieq, KiniJadi Penghulu

Baca juga: Kemenag Copot Kepala KUA Tanah Abang, PKS : Mau Jadi Pahlawan Kesiangan?

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.

Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas.

Dalam situasi bagaimana pun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” jelas Kamaruddin Amin. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini