Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang sampai Rp 7 juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold menjelaskan modus komplotan ini menyamar menjadi petugas biro pertanahan.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Jakarta Barat.
Modus serupa dilakukan oleh komplotan tersebut di wilayah Jakarta Pusat, Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Di tahun 2020 sudah 24 tindak pidana, di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi," jelas Kasatrestrim Polres Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi, Kamis.
Baca juga: Marak Temuan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik di Cengkareng
Awalnya, polisi menangkap satu pelaku di Tanjung Duren, Rabu (25/11/2020) malam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan sehingga dapat meringkus empat pelaku lainnya di lokasi berbeda-beda, Rabu malam.
Dua dari Empat Anggota Geng Pandawa Ditembak
Menurut polisi, dua pelaku ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
"Karena lawan petugas, akhirnya petugas lakukan tindak terukur di kaki terhadap dua tersangka, FH dan M," tambah Arsya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara. (tribun network/thf/Kompas.com/Wartakotalive.com/TribunJakarta.com)