News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Siap-siap Diperiksa, Sejumlah Pejabat Terancam Jadi Tersangka, Wagub DKI Pasrah

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan adanya unsur tindak pidana pada acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Acara akad nikah pernikahan putri Rizieq Shihab digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

"Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Baca juga: Dirawat di RS, Mengapa Rizieq Shihab Tidak Mau Dijenguk Kerabat dan Pengurus FPI Sekalipun ?

Baca juga: Malam-malam Wali Kota Bogor Bima Arya Sambangi RS Ummi, Tempat Rizieq Shihab Dirawat

Polisi pun berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.

"Iya (akan periksa Rizieq Shihab). Semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Rizieq Bakal Diperiksa

Polda Metro Jaya akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal ini menyusul dinaikkan perkara kerumunan tersebut ke tingkat penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya mendapati ada unsur pelanggaran pidana dalam kerumunan tersebut.

"Iya (akan periksa Rizieq Shihab). Semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Menurut Tubagus, pihaknya akan memanggil siapa saja yang terkait dalam kasus ini untuk melengkapi alat bukti.

"Pemanggilan dalam kapasitas ada dua. Ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka. Tapi untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti," ujar dia.

Namun, ia belum bisa memastikan waktu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.

Ia mengatakan pemanggilan itu bersifat dinamis.

"kita atur sedemikan rupa, karena harus memberikan waktu bagi orang yang dipanggil. Tidak bisa sekarang dikirim hari ini harus datang," ucap Tubagus.

Sebelumnya, Metro Jaya menaikkan status kasus kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, jelas Yusri, kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab telah memenuhi unsur-unsur persangkaan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar dia.

Ia menerangkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa.

"Kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat. Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja," tutur Yusri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat ditemui di Balai Kota, Senin (23/11/2020). (Istimewa/Dok Kominfotik DKI Jakarta)

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies diperiksa pada Selasa (17/11/2020).

Pemeriksaan Anies ketika itu berlangsung selama sembilan jam, mulai pukul 10.00 hingga 19.00.

Berikutnya pada Senin (23/11/2020), giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad yang diperiksa.

Selama delapan diperiksa, pria yang biasa disapa Ariza itu dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.

Selain Anies dan Ariza, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Ketua Panitia pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, juga turut diperiksa.

Sederet Pejabat Terancam Jadi Tersangka, Wagub DKI Pasrah

Sederet pejabat Pemprov DKI terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Mereka pun dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan, Anies diperiksa polisi hampir 10 jam di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun turut diperiksa oleh polisi pada Senin (23/11/2020) lalu.

Baca juga: Setelah Banjir Komentar Karena Baca Buku, Anies Baswedan Raih Penghargaan dari KIP dan LKPP

Terkait hal ini, Ariza mengaku menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," ucapnya saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Ariza pun mengaku pasrah bila polisi menetapkan ada pejabat Pemprov DKI menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan ini.

"Sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum. Kami hormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi masing-masing," ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai berikan klarifikasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Politisi Gerindra ini menegaskan, pihaknya telah berusaha maksimal dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.

Termasuk memberikan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab yang dinilai abai dalam menjalankan protokol kesehatan saat acara pernikahan putrinya itu.

"Kami pemerintah DKI Jakarta termasuk provinsi sejak awal melakukan berbagai upaya perencanaan, penanggulangan, dan implementasi tentang pentingnya penanganan penanggulangan dan pencegahan Covid-19," tuturnya.

"Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, pergub, kepgub, hingga surat edaran dari institusi terkait," sambungnya menjelaskan. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini