TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya akibat kerumunan saat acara nikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.
Nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih turut terseret dalam kasus kerumunan massa saat acara nikahan itu.
Andono pun dicopot dari jabatanya sebagai kepala dinas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Sosok Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara yang Dicopot Anies karena Kerumuman Habib Rizieq
Penjabatan (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, Andono tak lagi menduduki kursi Kepala Dinas LH sejak 24 November 2020.
"Pencopotan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Sabtu (28/11/2020).
Sri menyebut, Andono dinilai lalai dan tidak mematuhi arahan serta instruksi dari gubernur terkait antisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
Baca juga: Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Diduga Terkait Acara Habib Rizieq
Pasalnya, Dinas LH DKI malah meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI untuk kegiatan yang bersifat kerumunan massa tersebut.
"Permasalahannya bukan sekedar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Tak hanya Andono, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara juga dicopot dari jabatannya.
Kursi yang ditinggal Bayu selanjutnya bakal digantikan sementara oleh wakilnya, Irwandi.
Adapun surat pencopotan Bayu yang kemudian digantikan oleh Irwandi diteken Penjabatan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati.
Surat bernomor 855/-082.74 diteken Sri Haryati pada 25 November 2020 lalu.
"Melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat disamling jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan jabatan definitif melaksanakan tugas kembali," tulis Sri dalam suratnya itu.
Baca juga: Rizieq Shihab Siap-siap Diperiksa, Sejumlah Pejabat Terancam Jadi Tersangka, Wagub DKI Pasrah
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Plh, Irwandi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.
Seperti rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bukan Cuma Wali Kota Jakpus, Anies Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tak Patuhi Instruksi Gubernur,