News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Penghasilan Sebagai Artis Tak Mampu Penuhi Gaya Hidup, ST dan MA Pun Memilih Jadi Prostitusi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan MA. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM -- Polisi mengungkap alasan artis ST dan MA nekat terjun ke dunia prostitusi hingga melakukan hubungan badan bertiga.

Pengakuan ST dan MA soal alasannya terlibat prostitusi diungkapkan oleh pihak kepolisian ke awak media.

Rupanya penghasilan sebagai publik figur tak cukup menghidupi gaya hidup ST dan MA.

Pasalnya, menurut keterangan polisi ST dan MA nekat melakoni prostitusi karena desakan ekonomi.

Diwartakan sebelumnya, Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, ST dan MA ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Kombes Sudjarwoko turut mengungkakan dua muncikari ST dan MA yang merupakan pasutri berinisial AR dan CA.

Tarif untuk menggunakan jasa ST dan MA pun terungkap, yakni sebesar Rp 110 juta untuk layanan berhubungan badan bertiga.

Baca juga: Deretan Fakta Terbaru Prostitusi Online yang Menjerat Dua Artis Berinisial ST dan MA

Dari tarif Rp 110 juta tersebut, ST dan MA masing-masing mendapat Rp 30 juta.

Sementara sisanya Rp 50 juta dikantongi oleh AR dan CA.

"Kedua wanita ini dapat bayaran Rp 30 juta, kalau dua orang Rp 60 juta," kata Sudjarwoko.

Dalam kasus ST dan MA, pelanggan telah memberikan uang muka sebesar Rp 60 juta.

"Sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," imbuh Sudjarwoko.

Baca juga: Video CCTV Detik-detik Artis ST dan SH Masuk Kamar Hotel untuk Prostitusi, Terkuak Tarif Rp110 Juta

Mengenai motif kedua artis terlibat dalam bisnis prostitusi online, Sudjarwoko mengatakan hal ini dilakukan mereka karena desakan ekonomi.

"Masalah ekonomi, biasa," katanya seperti dilansir dari Warta Kota.

Bocoran Identitas ST dan MA

Sudjarwoko hanya memberikan keterangan bahwa kedua artis tersebut adalah model iklan dan selebgram, serta pemain sinetron.

"Jadi dua artis ini adalah ST dan SH alias MY (juga disebut MA) yang ditangkap dalam kasus prostitusi online," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.

MA bahkan pernah beradu peran sebagai pemain utama di film horor Tanah Air yang rilis pada 2018 silam.

Ia juga membintangi sinetron yang cukup kondang yang tayang di salah satu stasiun televisi yang tayang pada 2020.

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis ST & SH, Dipulangkan karena Alat Bukti Belum Cukup

Dari informasi yang beredar, artis MA berperan sebagai Diana dalam sinetron tersebut.

Sementara ST merupakan selebgarm dan bintang iklan yang kerap melakukan endorse.

"Jadi ST ini model iklan dan selebgram. Sementara MA adalah pemeran utama film layar lebar dan juga pemain sinetron," ucapnya.

"Untuk MA ini pengakuannya adalah pemeran utama film layar lebar saja," tambahnya.

Ciri-ciri Fisik ST da MA

Sosok artis ST dan MA terlihat melalui kamera CCTV di salah satu hotel bintang 5 di di kawasan Jakarta Utara.

Tampak salah satu artis yang terlibat prostitusi tersebut mengenakan baju hijau dan ceana hitam datang seorang diri.

Sementara artis lainnya mengenakan baju hitam dan celana putih datang bersama mucikari perempuan setelahnya.

Keduanya sama-sama masuk ke kamar hotel yang sama, meski dalam waktu berbeda.

Saat ini ST dan MA sudah dipulangkan oleh kepolisian karena hanya berstatu sebagai saksi.

Sementara itu, polisi mengamankan alat bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

Menurut pengakuan muncikari, mereka dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Alif Nur Fitri Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Artis ST dan MA Ikut Prostitusi Hingga Rela Ditarif Rp 110 Juta Sekali Main, Ini Pengakuannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini