TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Kemnag Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah bersitegang dengan anggota FPI yang menghalangi jalan aparat saat hendak masuk ke dalam gang rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Saya harap kami di beri jalan. Kami ini kepolisian dan ini wilayah NKRI jadi hak kami untuk melintas," ujar Raindra kepada para anggota FPI tersebut.
Jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di Jalan Petamburan III Minggu (29/11) pukul 16.40 WIB.
Saat polisi datang, 20 anggota anggota FPI pun sudah berjejer mengerumun di Gang Paksi yang menghubungkan rumah Habib Rizieq Shihab.
Seorang perwakilan mempersilakan polisi memasuki gang namun jumlahnya dibatasi, yakni hanya tiga personel polisi tanpa satupun awak media masuk.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Rizieq Shihab 1 Desember, Ini Tanggapan FPI
Hal itu sempat ditolak oleh Raindra.
Pasalnya menurut Raindra gang tersebut merupakan milik warga dan bebas diakses oleh siapa pun.
Namun FPI berdalih mencegah kerumunan terjadi maka dari itu membatasi jumlah personel kepolisian untuk masuk.
Pernyataan FPI ditampik aparat kepolisian karena anggota FPI itu juga berkerumun untuk menghalang-halangi polisi masuk gang tersebut.
"Ini masalahnya kalian juga berkerumun. Itu juga salah," tegas Raindra.
Baca juga: Rizieq Shihab Pulang Paksa, Direktur RS Ummi Ungkap Faktanya, Sebut Pihaknya Tak Bertanggung Jawab
Namun perwakilan FPI itu tetap bersikeras jumlah orang yang masuk tidak lebih dari tiga orang.
Akhirnya polisi menyanggupi, namun dengan tambahan Bimas dan Babinsa.
Ya sudah tapi tiga orang tim kami saja dari Ditreskrimum. Sisanya satu Bimas dan satu Babinsa," timpal Raindra.
Akhirnya pihak FPI memberikan jalan kepada jajaran Polda Metro Jaya.
Hanya sekira kurang dari 15 menit jajaran Kemnag Ditreskrimum masuk ke dalam rumah Habib Rizieq Shihab. (Tribun Network/des/wly)