Pada pemanggilan pertama itu, pihaknya tidak hanya meminta keterangan Rizieq, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut.
Menurutnya, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid sekaligus resepsi pernikahan anak Rizieq Shihab.
Polisi Telah Lakukan Gelar Perkara
Yusri mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.
"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujarnya, Kamis (26/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa di Petamburan itu telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri Yunus.
Baca juga: Deretan Kontroversi Habib Rizieq Seputar Tes Swab, Hasil Masih Dirahasiakan, Bima Arya Tegur RS
Baca juga: Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Mahfud MD Sesalkan Sikap Rizieq Shihab yang Menolak Di-tracing
Baca juga: Anggota DPR: Rizieq Berhak Rahasiakan Hasil Swab, tapi Karena Pandemi Satgas Perlu Tahu
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tria Sutrisna)