TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Habib Rizieq Shihab kooperatif memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Hal tersebut terkait kerumunan massa yang terjadi di acara resepsi putri Rizieq Shihab sebelumnya.
"Dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (30/11/2020).
Menurut Mahfud MD, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tentunya bisa memberi keterangan pada polisi.
"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," katanya.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Diperiksa Polisi Besok, Ini Kata Tim Hukum FPI
Baca juga: Habib Rizieq Dipanggil Terkait Kerumunan di Petamburan, FPI Singgung Proses Hukum Tebang Pilih
Baca juga: Merasa Habib Rizieq Terus Disudutkan, Haikal Hassan Bicara Tes Swab hingga Keberadaan Imam Besar FPI
Ia mengatakan, Rizieq Shihab kemungkinan bisa tertular Covid-19 karena berada dalam kerumunan.
Selain itu, Rizieq Shihab merupakan tokoh yang sering berinteraksi dengan orang banyak.
"Karena seumpama merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja."
"Karena beliau adalah tokoh yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari orang lain," jelas Mahfud MD.
"Karena kontak erat dengan orang-orang banyak, yang secara teknis kesehatan sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," lanjutnya.
Baca juga: Disebut Berlaku Tidak Beretika kepada Rizieq Shihab, Bima Arya: Tidak Benar, Saya Menghormati Ulama
Baca juga: Mahfud MD Sesalkan Sikap Habib Rizieq Shihab yang Menolak Langkah Tracing Covid-19
Baca juga: 5 Pernyataan FPI Terkait Rizieq Shihab Pulang Paksa dari RS Ummi, Bantah Tegas, Singgung Soal Swab
Rencana Pemeriksaan Rizieq Shihab
Dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya akan memeriksa Rizieq Shihab pada Selasa (1/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab pada Minggu (29/11/2020).
"Pemanggilannya untuk hari Selasa. Terkait acara akad nikah itu, kerumunan itu. Melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Habib Rizieq Disebut Pulang Paksa dari Rumah Sakit, FPI Beri Bantahan, RS Ummi Beberkan Fakta Ini
Baca juga: Buntut Rizieq Shihab Enggan Berikan Hasil Tes Swab ke Satgas, RS Ummi dan MER-C Dipanggil Polisi
Baca juga: Kasus Tes Swab Diam-diam Rizieq Shihab, RS Ummi Minta Maaf, Sebut Ada Kelemahan di Sistem Internal
Pada pemanggilan pertama itu, pihaknya tidak hanya meminta keterangan Rizieq, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut.
Menurutnya, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid sekaligus resepsi pernikahan anak Rizieq Shihab.
Polisi Telah Lakukan Gelar Perkara
Yusri mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.
"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujarnya, Kamis (26/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa di Petamburan itu telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri Yunus.
Baca juga: Deretan Kontroversi Habib Rizieq Seputar Tes Swab, Hasil Masih Dirahasiakan, Bima Arya Tegur RS
Baca juga: Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Mahfud MD Sesalkan Sikap Rizieq Shihab yang Menolak Di-tracing
Baca juga: Anggota DPR: Rizieq Berhak Rahasiakan Hasil Swab, tapi Karena Pandemi Satgas Perlu Tahu
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tria Sutrisna)