Dikutip dari Kompas.com, pencopotan terhadap empat pejabat Pemprov DKI Jakarta itu setelah Inspektorat memeriksa tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Habib Rizieq Akui Jika Dirinya Sedang Isolasi Mandiri: Ini Bukan Persoalan Covid-19 atau Tidak
Tujuh pejabat itu yakni Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih; Camat Tanah Abang, Muhammad Yassin; Lurah Petamburan, Setiyanto.
Kemudian, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Edy Mulyanto; Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Marsigit; dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Aldi Jansen.
Berdasarkan pemeriksaan itu, Inspektorat menemukan adanya pelanggaran terhadap arahan Gubernur Anies terkait larangan memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Sebab, dalam acara pernikahan putri Rizieq, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.
5. Kapolres Bogor
Polri, diketahui sebagai institusi yang pertama kali melakukan pencopotan seorang anak buahnya terkait kerumunan massa di acara Rizieq Shihab.
Di level Polres, Kapolri mencopot Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
AKBP Roland Ronaldy dimutasi sebagai Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar.
Posisinya kemudian digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan Polda Jatim.
6. Kapolres Jakarta Pusat
Tidak hanya Kapolres Bogor, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, juga dicopot dari jabatannya.
Kombes Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.
Sebagai gantinya, jabatan Heru digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.