TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mendalami grup WhatsApp (WA) bernama FMCO News (Forum Muslim Cyber One).
Pendalaman akan dilakukan sebab pria berinisial H yang merupakan tersangka penyebaran video azan berlafaz jihad mendapatkan video dari grup WA tersebut.
"Motifnya dia (H) hanya untuk menyebarkan saja, karena itu kami masih dalami apa grup itu. Modusnya memang masuk ke grup WA FMCO News kemudian dia menemukan unggahan video yang ada di grup tersebut itulah yang dia menyebarkan secara masif dan pertama," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Selain mendalami grup WA tersebut, Yusri mengatakan pihaknya juga mendalami peran H di dalam grup itu.
Baca juga: Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap di Cakung, Polisi Khawatir Umat Islam Terprovokasi
Pun demikian dengan tujuan H menyebarkan video secara masif masih didalami penyidik.
Sebab, kata Yusri, video tersebut membuat kegaduhan di masyarakat.
"Kami masih dalami apa grup itu, kemudian apa perannya di grup itu maksud dan tujuan dia menyebarkan secara masif untuk apa ini masih kita dalami," kata dia.
"Masih kami dalami semua, masih kami profiling karena ini kan sudah membuat kegaduhan di masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pria berinisial H yang diketahui menjadi penyebar video berlafaz jihad di akun Instagram-nya @hashophasan secara masif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pria tersebut menyebar video azan dengan ada unsur pengubahan kalimat dari 'hayya' ala ashaa-ashala' yang diganti dengan 'hayya' ala jihad'.
"Pelapor pada tanggal 29 November 2020 melihat postingan di media sosial Instagram dengan nama @hashophasan telah mengunggah video yang mengumandangkan azan namun pada kalimat 'hayya' ala ashaa-ashala' diganti dengan 'hayya' ala jihad'," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Dan ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh. Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan," imbuhnya.
Yusri mengatakan pria berinisial H tersebut diamankan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku, kata Yusri, bekerja sebagai kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua telepon genggam dan satu akun Instagram @hashophasan.
Hingga kini, kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Selain itu, Yusri mengaku pihaknya berkoordinasi pula dengan Menkominfo untuk men-take down video yang dapat meresahkan masyarakat tersebut.
"Kita tidak berhenti di sini. Kita akan mengembangkan apakah ada tersangka lain. Kita juga berkoordinasi dengan menkominfo untuk menurunkan video-video itu," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami juga kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tandasnya.