TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri dikabarkan menangkap Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.
Pria yang akrab disapa Ustaz Maaher itu diduga diciduk atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Mengenai hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono angkat bicara.
Ia membenarkan mengenai informasi penangkapan tersebut.
Menurutnya, Ustaz Maaher ditangkap penyidik di rumahnya wilayah Jakarta.
"Iya benar (Ustaz Maaher Ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Merasa Dihina & Sudah Punya Cukup Bukti, Nikita Mirzani Berencana Laporkan Ustaz Maheer Minggu Ini
Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Sosok Ustaz Maheer At Thuwailibi yang Ancam akan Kepung Rumahnya, Kasar Beut
Baca juga: Sempat Dipertanyakan Publik, Rizieq Shihab Akhirnya Angkat Bicara Soal Kondisi Kesehatannya
Kendati demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maaher.
Berdasarkan surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Ia diringkus berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maaher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.