TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dan sang menantu kembali dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) mendatang.
Pemanggilan keduanya diketahui terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Sabtu, 14 November 2020 lalu.
"Saksi sudah kita panggil, termasuk ada beberapa pemanggilan kedua, yang memang kita rencanakan, termasuk MRS bersama dengan menantunya akan kita panggil untuk dilakukan pada Senin sesuai dengan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan Menantunya pada Pekan Depan
Baca juga: Hari Ini Polisi Periksa 4 Saksi Lagi terkait Kasus Kerumunan Acara Rizieq ShihabÂ
Baca juga: TERBARU Kasus Rizieq Shihab, Kapolri Idham Aziz Beri Peringatan Terkait Massa Mengadang Penyidik
Yusri melanjutkan, pada Jumat (4/12/2020) hari ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi dengan rincian:
1. Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta (GE)
2. Kasudinhub Jakarta Pusat (MS)
3. BPBD DKI Jakarta (SK)
4. Kepala Labkesda DKI Jakarta (EM)
Selain keempat orang yang diperiksa, penyidik juga mempersiapkan sejumlah berkas.
Termasuk juga melakukan koordinasi dengan beberapa instansi dan ahli-ahli epidemiologi.
Yusri menyebut gelar perkara akan dilakukan setelah semua aspek, seperti berita acara, keterangan saksi-saksi dan alat bukti sudah lengkap.
"Nantinya kalau sudah lengkap akan kami gelarkan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Diadang FPI dan Diceramahi Saat Antar Surat Panggilan Rizieq Shihab, Sampai Dikawal Brimob
Baca juga: 10 Desember Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab Terkait Kerumunan Massa di Megamendung
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Terkait Tes Usap Rizieq Shihab: Sudah Sesuai Kewenangan
Yusri dalam kesempatan tersebut berharap Rizieq Shihab dan menantunya patuh terhadap aturan hukum untuk dapat hadir dalam pemeriksaan Senin (7/12/2020) mendatang.
Selain itu, Yusri juga memberikan imbauan kepada massa simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak hadir saat proses pemanggilan.
Ia meminta Rizieq Shihab dan sang menantu hadir hanya didampingi oleh pengacara.
"Cukup ditemani pengacaranya, siapapun yang membawa massa akan kita tindak tegas. Aturan PSSB sudah jelas, tidak boleh membuat kerumunan, sudah kami imbau tidak usah mengatar dan cukup dengan pengacara."
"(Kalau tetap hadir) Polda Metro akan menindak dengan tegas, akan kami bubarkan," tandas Yusri.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)