TRIBUNNEWS.COM - Pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat.
Penahanan tersebut terjadi pada hari Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Informasi itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Argo, Kamis seperti dikutip dari Kompas.com
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," imbuhnya.
Usut punya usut, Maaher ditangkap terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Nikita Mirzani Siap Bikin Laporan Juga: Tunggu Giliran Gue
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap di Depan Istri Kamis Subuh, Kini Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Baca juga: Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Kalau Kurang Pasalnya, Saya Tambahin!
Mengenai hal ini, Front Pembela Islam (FPI) turut memberikan komentarnya.
Mereka mengkritisi soal penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata oleh Bareskrim Polri.
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, meminta polisi tak pilih kasih.
"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).