News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Maaher At Thuwailibi

Kasus Maaher At Thuwailibi: Ditahan 20 Hari, Ancaman Hukuman, Respons FPI Hingga Nikita Mirzani

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maaher dan Nikita Mirzani

TRIBUNNEWS.COM - Maaher At Thuwailibi alias Ustaz Maaher sedang menjadi sorotan publik selama beberapa hari terakhir.

SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan itu terjadi pada hari Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Argo dalam keterangannya, Kamis seperti dikutip dari Kompas.com.

Dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca juga: Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya, Jilbab & Cantik Jadi Kata Kunci

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan

Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap, FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih, Berharap Orang-orang Ini Juga Ditahan

Maaher At Thuwailibi (Istimewa via Wartakota)

Penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maheer dibawa ke Bareskrim.

"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.

Berbagai fakta mengenai kasus ini pun mulai terungkap, berikut ulasannya:

HALAMAN SELANJUTNYA =====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini