TRIBUNNEWS.COM - Tewasnya enam simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh anggota kepolisian menjadi perbincangan di masyarakat.
Menurut laporan kepolisian, 10 orang yang diduga anggota FPI telah melakukan penyerangan dan baku tembak dengan petugas.
Kemudian, anggota kepolisian melakukan tindakan tegas untuk menyelamatkan jiwa.
Sementara, enam anggota FPI yang ikut baku tembak dengan petugas kepolisian itu dilaporkan tewas.
Baca juga: Setara Institute: Jika Benar Senjata Itu Milik Anggota FPI, Tindakan Polisi Dapat Dibenarkan
Dalam aksi penyerangan tersebut, polisi menemukan barang bukti senjata tajam dan senjata api.
Namun, Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman membantah adanya tudingan tersebut.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Markas DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin (7/12/2020).
"Fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan terjadi tembak menembak, fitnah itu!" kata Munarman.
Munarman menyatakan FPI dan LPI tidak pernah membekali anggotanya dengan senjata api.
Ia mengatakan anggotanya terbiasa melakukan tugas pengawalan dengan tangan kosong dan tidak memiliki akses terhadap senjata api.
Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi, Anggota Komisi III: Jangan Buru-buru Ambil Kesimpulan
"Apalagi di FPI, di Kartu Anggota FPI dan Kartu Anggota LPI disebutkan, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak."
"Itu dilarang. Jadi upaya memfitnah, memutarbalikan fakta, hentikanlah," kata Munarman.
Namun, kebenaran soal adanya baku tembak antara petugas kepolisian dan anggota FPI belum terbukti.
Jasa Marga benarkan CCTV di Tol rusak