News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Terungkap Besaran Gaji dan Tunjangan Juliari Batubara, Kini Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Tersandung korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, terungkap besaran gaji dan tunjangan Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Batubara.

Seperti yang ramai diberitakan, Mensos nonaktif Juliari Batubara kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Juliari Batubara menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (6/12/2020).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Juliari Batubara jadi tersangka setelah menyerahkan diri usai di ultimatum KPK.

Baca juga: Jelang Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Jaring 4 OTT dalam 10 Hari, Ada Edhy Prabowo & Juliari Batubara

Baca juga: Daftar 4 Menteri Era Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi, Juliari Batubara Sempat Raih Penghargaan

Menteri Sosial (non aktif) Juliari Batubara (Istimewa via Kompas TV)

Kini kasus korupsi yang menjeratnya tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Juliari Batubara sendiri kini sudah mendekam di tahanan dengan rompi oranye.

Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000.

HALAMAN SELANJUTNYA ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini