News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri di Tambora Terekam CCTV Bawa Karung Saat Mencuri di Supermarket

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tunawisma yang mencuri di minimarket di Jalan Jembatan Besi Raya RT 10/01, Jakarta Barat terekam CCTV.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menggunakan karung, seorang pria mencuri berbagai barang di sebuah minimarket Jalan Jembatan Besi Raya RT 10/01, Tambora, Jakarta Barat.

Meski sudah berusaha menutupi mukanya dengan topi, pria tersebut tak menyadari bahwa aksinya terekam CCTV yang terpasang di lokasi.

Dalam rekaman CCTV itu terlihat pelaku mengambil sejumlah rokok yang ada di dekat kasir.

Tak hanya itu, sejumlah makanan lain serta uang tunai juga dimasukannya ke dalam karung yang dibawanya.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Diduga Dianiaya Oknum Jaksa, Gara-gara Ambil Kardus Malah Dituduh Mencuri

Berbekal rekaman CCTV, pelaku yang diketahui berinisial AB alias NI (40) berhasil dibekuk polisi.

Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi menuturkan, pencurian itu dilakukan pelaku pada Rabu (25/11/2020) malam saat toko sudah tutup.

"Pelaku masuk dengan cara menjebol dan merusak plafon," kata Faruk saat dikonfirmasi Rabu (9/12/2020).

Pemilik toko baru menyadari tokonya dicuri pada keesokan harinya saat membuka minimarket.

Adapun dalam pencurian di minimarket tersebut, total barang yang diambil pelaku yakni dua slop rokok, serta uang Rp 7 juta yang disimpan di dalam kaleng biskuit.

Pelaku Tunawisma

Setelah melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV, polisi akhirnya mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Pelaku akhirnya dibekuk di bawah kolong tol Latumenten pada Selasa (1/12/2020).

Adapun pelaku diketahui memang merupakan tunawisma yang tinggal menggelandang di kolong jembatan.

"Untuk hasil kejahatan, sebagian besar dikonsumsi sendiri karena dia perokok dan sisanya dia jual," kata Faruk.

Kini atas perbuatannya tunawisma itu harus mendekam di penjara dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gunakan Karung, Tunawisma Terekam CCTV Mencuri di Minimarket

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini