Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM - Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, siapa saja?
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Polisi dan FPI Panas, Cak Nun Dorong Dialog Empat Mata Jokowi - Rizieq Shihab: Kita Punya Pancasila
Baca juga: Ini Alasan Polisi Larang Keluarga Ambil 6 Jenazah Simpatisan Rizieq Shihab
Baca juga: Tanggapan Habib Rizieq Shihab Atas Tewasnya 6 Pengawalnya di Jalan Tol Jakarta Cikampek
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.
Hingga kini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.
Ia telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).
"Statusya (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi," ujar Yusri.