News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Pesta Pernikahan, Restoran di Kelapa Gading Disegel Satpol PP DKI dan Didenda Rp 50 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta menunjukan poster berisi kampanye 3 M kepada pengendara yang melintasi Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020). Angka Penyebaran Covid-19 di Jakarta belum juga turun, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mencegah penyebaran dengan cara mengingatkan kepada warga akan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, dan selalu Menggunakan Masker ketika di luar ruang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel sebuah restoran yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Restoran Golden Leaf International telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam.

Menurut Arifin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.

"Kami lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp 50 juta," tegas Arifin.

Arifin menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Saat razia dilakukan, tampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta.

Petugas gabungan bahkan melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP DKI Segel Restoran yang Gelar Pesta Pernikahan di Kelapa Gading"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini