TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menjelaskan selama menjalani pemeriksaan, Rizieq telah diberikan hak-halnya sebagai tersangka.
Bahkan yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kesehatan, mulai dari pengecekan Covid-19, tensi, hingga gula darah.
"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan. Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait covid, kemudian tensi, gula darah. Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," ungkapnya.
Selain itu, Argo mengatakan Rizieq didampingi pengacara selama pemeriksaan dan diberikan waktu untuk menunaikan ibadah salat.
"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan. Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis," tandas Argo.