TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penahanan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya tak mempengaruhi proses penyidikan di Polda Jabar.
Senin (14/12/2020) ini, penyidik Polda Jabar memeriksa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung, Kab Bogor yang diduga melanggar protokol kesehatan tersebut.
"Penyidik Polda Jabar saat ini periksa saksi MRS di polda Metro," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopoi yang dihubungi, Senin siang.
Baca juga: Pesan Rizieq Shihab : Jangan Sampai Enam Laskar FPI yang Tewas Menerima Spiral Kekerasan
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan kedua.
Mengingat Rizieq Shihab saat ini ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Maka penyidik Polda Jabar jembut bola bertolak ke Polda Jaya Metro untuk meminta keterangan Rizieq yang masih berstatus saksi.
"Karena MRS di Polda Metro, penyidik Polda Jabar yang ke Polda Metro," ucap Pattopoi.
Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, FPI Hari Ini Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Seperti diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.
Sebanyak 15 orang diperiksa terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu.
Namun dari 15 orang yang dipanggil, hanya 12 di antaranya yang memenuhi panggilan.
Tiga orang lainnya yakni Bupati Bogor Ade Yasin absen dalam panggilan lantaran sempat terpapar Covid-19.
Sedangkan dua orang lainnya yang merupakan penyelenggara acara tak hadir tanpa keterangan.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin akan Penuhi Panggilan Polda Jabar pada Pekan Depan
Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut.
Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Polda Jabar Periksa Rizieq di Polda Metro soal Acara di Bogor",