TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang terkait kasus pengancaman terhadap aparat kepolisian dan penyebaran berita bohong.
Dua orang tersebut berinisial S dan DB yang ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
S diamankan di Jalan Cempaka Putih Jakarta Pusat pada 12 Desember, sedangkan DB diciduk di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta barat pada 13 Desember 2020
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, S dan DB ditangkap dengan kasus yang berbeda.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pantau Terus Kondisi Kesehatan dan Makanan bagi Rizieq Shihab
Baca juga: Ketum FPI-Panglima Laskar FPI Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum : Bukan Menyerahkan Diri
Baca juga: Belum Sempat Penuhi Panggilan Polda Jabar, Rizieq Shihab Sudah Ditahan Polda Metro Jaya
Tersangka S
Yusri menjelaskan, S (40) yang sehari-hari berkerja sebagai pedagang ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong dan memprovokasi lewat media sosial.
S diketahui mengunggah foto Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran dengan berseragam dinas lengkap.
"Dan diberi keterangan dicari orang ini, kemudian pembunuh bayaran, kalau menemukan orang ini segera menghubungi mujafud fisabilillah. Gambarnya Kapolda Metro Jaya," kata Yusri dikutip dari Breaking News KompasTV, Senin (14/12/2020).
Yusri melanjutkan, S tidak hanya mengunggah gambar ancaman tersebut, namun juga kalimat-kalimat
provokatif yang menyudutkan Institusi Polri dan TNI.
S Menyebarkan berita bohong di group 00fakta Berkata dan Media Muslim Indonesia.
"Sejak September S masuk ke group tersebut dan memasukan kalimat menghasut dan provokasi dengan menghujat TNI Polri."
"Termasuk ujaran provokasi untuk mencopot, Pangdam, Kaplori dan Kapolda" imbuh Yusri.
Setelah dilakukan penangkapan, S mengakui perbuatannya telah menyebarkan berita bohong.
Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan satu buah HP, SIM card dan sejumlah tangkap layar dari berita-berita bohong.
Baca juga: 24 Jam Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Dipulangkan
Baca juga: Sehari Setelah Penahanan, Istri Rizieq Shihab Berencana Menjenguk di Polda Metro Jaya
Baca juga: Setelah Rizieq Shihab Ditahan, Karangan Bunga Penuhi Polda Metro Jaya
Tersangka DB
Yusri menjelaskan, sebelum DB alias Muhammad Umar ditangkap, ia mengunggah ujaran kebencian berupa videonya sendiri yang kemudian diunggah ke media sosial miliknya.
Tersangka mengancam akan memenggal kepala polisi jika tetap menangkap Muhammad Rizieq Shihab.
Sedangkan motif pembuatan video tersebut karena DB mengaku simpatisan dan mengidolakan Imam Besar FPI itu.
"Ia mengaku simpatian FPI dan ngefans dengan Rizieq Shihab," ujar Yusri.
Untuk barang bukti yang diamankan terkait dengan penangkapan DB berupa HP dan sebuah peci yang digunakan tersangka saat membuat video.
DB disangkakan pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 6 tahun penjara.
Selanjutnya, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman terkait dengan dua kasus tersebut.
Yusri dalam kesempatan tersebut meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima kabar yang belum tahu kebenarannya.
"Untuk lebih bijak bermedia sosial, sebagiknya jangan langsung men-sharing dan membaca dengan jelas dan dimengerti dulu, sebelum diposting ulang ke medsos. Cari positif dan negatifnya," tegas dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)