News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Pengacara Keluarga Tolak Rekonstruksi Kepolisian soal Perkara Tewasnya 6 Laskar FPI

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya menolak rekonstruksi lanjutan yang dilakukan kepolisian atas tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Aziz pun mengemukakan alasannya atas hal itu.

"Ini dugaan tragedi pelanggaran HAM berat, dan Komnas HAM bersama Tim Pencari Fakta yang independen harus dibentuk untuk hal ini guna objektivitas penyelesaian kasus," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Aziz sendiri mengapresiasi kerja Komnas HAM dalam mengusut peristiwa ini.

"Sejauh ini Komnas HAM kan juga sudah berjalan lakukan investigasi bang terkait kasus tersebut," lanjutnya.

Dirinya meminta publik agar mendukung Komnas HAM terkait kasus ini.

Baca juga: Komnas HAM Surati Kabareskrim Minta Keterangan Dokter yang Autopsi Jenazah 6 Laskar FPI

"Alhamdulillah, kita doa dan dukung selalu supaya Komnas HAM terus tuntas usut ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjawab keraguan masyarakat terkait rekonstruksi 6 orang laskar FPI yang ditembak mati di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang pada Senin 7 Desember 2020 lalu.

Menurut Listyo, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

Sebaliknya, rekonstruksi yang digelar pada Senin 14 Desember 2020 dini hari, masih belum final.

"Rekonstruksi yang kita lakukan tadi malam adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim polri. Artinya rekonstruksi yang dilakukan belum merupakan hasil final," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Lebih lanjut, Listyo menjelaskan maksud terkait proses rekonstruksi yang belum final dalam kasus bentrokan FPI-Polri yang berujung maut 6 orang laskar pengawal Rizieq.

"Artinya begini, rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan tentunya terhadap temuan-temuan baru kami akan selalu menerima apabila itu memang berhubungan langsung apakah itu temuan-temuan di lapangan apakah itu saksi yang mengetahui langsung tentunya akan kami akomodir karena ini bagian dari profesionalisme. Ini untuk menjawab terkait banyaknya pertanyaan tentang rekonstruksi," jelasnya.

Dengan kata lain, Listyo menyampaikan adanya kemungkinan proses rekonstruksi lanjutan yang digelar penyidik Polri.

"Apabila ada temuan-temuan baru terkait dengan tambahan-tambahan keterangan informasi saksi maupun bukti-bukti yang lain tentunya tidak menutup kemungkinan bisa dilanjutkan dengan proses rekonstruksi lanjutan," tuturnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk komitmen polri untuk tetap menjaga profesionalisme dan transparansi dalam rekonstruksi kasus tersebut.

"Perlu saya tekankan bahwa dalam rekonstruksi yang tadi malam yang kita lakukan. Kami selalu berusaha untuk profesional transparan dan objektif dengan selalu melibatkan rekan-rekan media, rekan-rekan dari pengawas eksternal," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini