News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Fakta di Balik Kasus Pembunuhan Wanita Hamil yang Jasadnya Dibuang di Area Tol Jagorawi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasad perempuan tanpa identitas yang ditemukan di Taman Kota Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur, Minggu (7/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hendra Supriyatna alias Indra menyesali perbuatannya.

Pria berusia 38 tahun ini mengakui sebagai pelaku pembunuhan seorang ibu hamil 9 bulan yang jasadnya dibuang di area tol Jagorawi.

Kasus pembunuhan itu baru terungkap setelah dua tahun lamanya polisi kesulitan menemukan jejak pelaku.

Berikut fakta-fakta di balik kasus pembunuhan itu yang dirangkum Tribunnews.com, Kamis (17/12/2020).

1. Terungkap setalah 2 tahun

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan identitas korban berhasil diketahui setelah polisi mendapat informasi warga yang kehilangan anggota keluarganya di rentan waktu pada April tahun lalu.

Setelah pihak keluarga mengonfirmasi bahwa jasad yang ditemukan merupakan Hilda berdasar pakaian, penyelidikan lalu berlanjut ke penangkapan pelaku.

"Pelaku sudah berhasil kita amankan, ada dua pelaku. Satu atas nama Muhammad Qhairul Fauzie, kita amankan di kawasan Cawang dan atas nama Hendra Supriatana di Palimanan, Kabupaten Cirebon," ujarnya.

Pembunuh wanita hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Tribun Jakarta)

Arie menuturkan Fauzie diamankan pada Senin (14/12/2020) di kawasan Cawang, Hendra sementara yang merupakan pelaku utama pada Rabu (16/12/2020).

2. Ternyata istri siri

Korban yang bernama Hilda Hidayah (22) merupakan pegawai rumah makan di Terminal Kampung Rambutan.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan pelaku utama pembunuhan sekaligus pembuangan Hilda merupakan Hendra Supriyatna alias Indra (38).

"Pelaku awalnya berpacaran dengan korban. Saat berpacaran si korban masih gadis, sementara pelaku sudah berkeluarga," kata Saiful di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Status Indra yang sudah berkeluarga dan memiliki anak membuat pihak keluarga Hilda tak merestui hubungan sehingga keduanya lalu merahasiakan hubungan.

Kakak ipar Hilda, Abdun (45) menuturkan keduanya terus merahasiakan hubungan lalu memutuskan tinggal bersama di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Desember 2018 pihak keluarga dapat kabar kalau mereka sudah menikah siri dan tinggal bersama. Setelah nikah siri Hilda enggak ngasih kabar lagi ke keluarga," ujar Abdun.

3. Awal kasus terungkap

Berdasar keterangan pihak keluarga penyelidikan berujung pada penangkapan Muhammad Qhairul Fauzie alias Unyil (20) di kawasan Cawang pada Senin (14/12).

"Unyil ini ditangkap Tim Rajawali, dia merupakan kernet dari bus yang dikemudikan Indra, pelaku utama pembunuhan. Dari keterangan Unyil lalu kita tangkap Indra," kata Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar.

Kasus pembunuhan Hilda baru terungkap karena saat ditemukan tidak ada identitas yang melekat pada korban, upaya identifikasi lewat sidik jari pun gagal.

Indra dan Unyil kini sudah diamankan di Mapolsek Makasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pembunuhan yang dilakukan.

"Tersangka Indra dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk Unyil 338 KUHP juncto 56 KUHP," lanjut Saiful.

Baca juga: Misteri Tewasnya Wanita Hamil di Pinggir Tol Jagorawi Terkuak, Korban dan Pelaku Awalnya Pacaran

4. Hendra Menyesal

Pelaku yakni Supriyatna berdalih menyesal sudah membunuh lalu membuang jasad istri sirinya, Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019 silam.

Dia beralasan kesal karena sejak Hilda mengandung anaknya di usia kehamilan lima bulan terus meminta hubungan diresmikan secara hukum negara.

Meski sudah tinggal satu atap di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi Indra menolak meresmikan pernikahan mereka karena sudah lebih dulu memiliki istri dan anak.

"Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf, sudah lama saya menyesal. Untuk keluarga Hilda Hidayah saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Maafin saya," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Indra yang saat kejadian bekerja sebagai sopir bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang mengaku sempat terniat menyerahkan diri ke polisi.

Namun tak dilakukan karena alasan yang sama saat dia menolak permintaan Hilda meresmikan hubungan secara hukum, yakni memiliki tanggungan keluarga.

5. Pelaku dijerat pasal berlapis

Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar memastikan kedua pelaku pembunuhan Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019 silam mendapat ganjaran atas perbuatannya.

Meski untuk sementara kedua pelaku yang membuang lalu mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar hanya dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Pelaku yakni, Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) berpeluang tak hanya menghabiskan 15 tahun di penjara sebagaimana ancaman maksimal pasal 338 KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memperberat masa hukuman mereka di penjara.

"Karena korban saat kejadian sedang hamil jadi pelaku juga akan kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Zen di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur Rabu (17/12/2020).

UU khusus tersebut disangkakan karena saat kejadian kedua pelaku mengetahui bahwa Hilda sedang hamil sembilan bulan yang tak lain anak dari Indra.

6. Sempat ingin serahkan diri

Hendra Supriyatna alias Indra (38) mengaku menyesal telah membunuh lalu membuang jasad istri sirinya yang sedang hamil, Hilda Hidayah (22).

Indra yang nyaris dua tahun kabur setelah membunuh Hilda pada Rabu (3/4/2019) silam mengaku sempat berniat menyerahkan diri ke polisi.

"Awalnya mau menyerahkan diri, tapi enggak berani karena harus kerja menghidupi keluarga. Saya kan punya keluarga juga," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Dalih sudah memiliki istri dan anak itu juga yang disampaikan saat menolak permintaan Hilda agar pernikahan mereka diresmikan secara hukum negara.

Sedari usia kandungan Hilda lima bulan, Indra yang saat kejadian bekerja sebagai Sopir bus Mayasari menjadikan alasan tersebut menolak permintaan korban.

"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil, karena dia minta tanggung jawab (nikah secara hukum negara). Dia sering marah-marah ke saya karena itu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta/Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini