TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pelaku pembunuhan Hilda Hidayah (22), Hendra Supriyatna alias Indra (38) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam gelar perkara pembuangan mayat perempuan hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Nyalinya seolah ciut tatkala mendengar ia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena membunuh Hilda Hidayah, yang tak lain adalah istri sirinya.
Indra menyesal dan berdalih sempat berniat menyerahkan diri ke polisi usai membunuh Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019 silam.
Tak ingin dihukum mati, Indra berharap penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tak menjeratnya dengan pasal tersebut.
Sebab pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya meliputi hukuman mati bagi pelaku.
Indra bahkan memohon kepada polisi agar ia tidak dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Bantu Sopir Buang Jasad Istri Siri, Kernet Bus Ungkap Cara Korban Dikuburkan: Saya Pegang Tangannya
"Ya enggak mau Pak, jangan dihukum mati," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).
Harapannya tak dijerat pasal 340 KUHP disampaikan tak sampai lima menit setelah Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan pasal untuk Indra.
Meski di awal pemeriksaan Indra baru dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saiful menuturkan tidak menutup kemungkinan pasal 340 KUHP diterapkan, mengingat pemeriksaan masih bergulir dan berkas belum dilimpah ke Kejaksaan.
Baca juga: Detik-detik Ibu Hamil Dibunuh Suami Siri dalam Bus, Berawal saat Korban Datangi Pelaku di Terminal
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Ibu Hamil: Kalau Ada yang Lebih Berat dari Hukuman Mati Kami Ajukan
Baca juga: Tanggapi Kasus Rizieq Shihab, Buya Yahya: Biasakan Berkomentar Baik dan Jangan Berdusta
"Sementara kita kenakan pasal 338 KUHP dulu, tapi tidak menutup kemungkinan saat penyidikan berlanjut ditemukan (pembunuhan) direncanakan kita terapkan pasal 340 KUHP," ujar Saiful.
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen pun membenarkan kemungkinan Indra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasalnya Indra ditangkap pada Rabu (16/12/2020) di Semarang lalu digelandang ke Jakarta sehingga masih perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Termasuk dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena saat kejadian korban sedang mengandung, anak dari hasil hubungan dengan pelaku," tutur Zen.
Selain Indra, Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang berperan membantu Indra membuang lalu mengubur jasad Hilda juga dijerat pasal 338 KUHP.
Bedanya Unyil disangkakan pasal 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan, dia terlibat membantu Indra mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi.
Dipukul pakai balok kayu
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Makasar dia mengaku membunuh lalu membuang jasad istri sirinya Hilda Hidayah (22).
Indra nekat menghabisi nyawa istri sirinya lantaran kesal kepada korban yang meinta pertanggungjawaban untuk dinikahi secara hukum negara.
"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil. Kalau selama tinggal ngontrak kadang saya pulang nemuin dia. Karena kan saya juga sudah punya keluarga," ujarnya.
Dalam gelar perkara, sebuah bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 jadi satu barang bukti dalam kasus pembunuhan Hilda Hidayah.
Baca juga: Bunuh Istri Siri Saat Hamil 9 Bulan, Indra Berharap Tak Dihukum Mati
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan dalam bus tersebut lah Hilda dibunuh suami sirinya sendiri, Indra .
"Dalam bus tersebut pelaku memukul kepala korban menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus hingga korban tewas," kata Saiful
Petaka berawal saat Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan anak hasil hubungannya dengan Indra mendatangi pelaku di Terminal Cikarang.
Tepatnya pada Rabu (3/4/2019) pukul 21.00 WIB kala Hilda hendak meminta Indra meresmikan hubungan pernikahan mereka secara hukum negara.
Jengkel lantaran korban terus-terusan meminta dinikahi secara hukum negara, Indra akhirnya gelap mata dan memukul korban menggunakan balok.
Tak hanya memukul dengan balok pengganjal pintu bus, dari hasil pemeriksaan Saiful menuturkan Indra sempat mencekik Hilda sekitar 5 menit.
Tujuannya memastikan Hilda yang dikenal Indra karena bekerja jadi pegawai satu rumah makan di Terminal Kampung Rambutan sepenuhnya tewas.
"Setelah memastikan korban tewas pelaku turun dari bus memanggil Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang merupakan kernetnya saat menjadi sopir bus Mayasari," tuturnya.
Baca juga: Terjerat Pasal Berlapis, Begini Penyesalan Suami Siri Bunuh Ibu Hamil yang Jasadnya Dibuang di Tol
Dari Terminal Cikarang, Indra dan Unyil membawa jasad Hilda menggunakan bus lalu membuangnya di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala.
"Sesampainya di sana pelaku menggali tanah lalu menguburnya hingga posisi jasad korban tertutup sebatas perut. Setelahnya pelaku kabur," lanjut Saiful.
Dalam perjalanan, balok kayu pengganjal pintu bus yang digunakan Indra membunuh korban dibuang di Kali Cipinang pinggir Tol Jagorawi.
Sementara batang besi yang digunakan menggali tanah dan handphone Hilda dibuang di Kalimalang, Cibitung guna memuluskan pelarian mereka.
Diwartakan sebelumnya, seorang warga menemukan jasad perempuan terkubur ala kadarnya di taman kota Tol Jagorawi pada Minggu (7/4/2019) silam.
Saat ditemukan jasad Hilda dakam keadaan setengah terkubur dan kondisi jasad mulai membusuk.
Identitas korban saat itu berstatus Mrs X, karena polisi sama sekali tak menemukan identitas padanya.
Polisi sulit mengungkap siapa gerangan Mrs X itu karena tak ada CCTV di lokasi. Ciri-ciri fisik korban yang disebar pun tak membuahkan hasil.
Identifikasi lewat sidik jari gagal karena Hilda belum melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik.