News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

April-Desember 2020, Pemprov DKI Kumpulkan Rp 5,5 Miliar dari Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERTIB MASKER - Aparat gabungan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, didukung tiga pilar menggelar operasi tertib masker di Jalan Pangeran Tubagus Angke, tepatnya persis di depan RPTRA Kalijodo, Senin (21/12/2020). Provinsi DKI Jakarta semakin gencar melakukan operasi tertib masker untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di ibukota, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak bulan April - Desember 2020 menerima Rp 5,5 miliar uang denda pelanggar protokol kesehatan. 

Mereka yang dijatuhi denda mulai dari individu hingga tempat usaha dan perkantoran.

"Keseluruhan sudah Rp 5,5 miliar sampai dengan kemarin tanggal 20 Desember," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Arifin menyebut pelanggaran individu berupa lalai menggunakan masker masih jadi yang terbesar. 

Baca juga: Fakta di Balik Viralnya Video Paket Bansos Covid-19 Terbengkalai di Pulogadung, Ini Kata Polisi

Sementara denda terbesar yang diterima berasal dari tempat usaha seperti restoran. 

Mereka dikenakan denda maksimal yakni Rp 50 juta karena kedapatan melanggar protokol kesehatan karena berkerumun.

"Denda terbesar beberapa tempat yang dikenakan denda terbesar Rp 50 juta, ada restoran, kemarin kerumunan ada yang kita kenakan sampai Rp 50 juta," jelas Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini