TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak bulan April - Desember 2020 menerima Rp 5,5 miliar uang denda pelanggar protokol kesehatan.
Mereka yang dijatuhi denda mulai dari individu hingga tempat usaha dan perkantoran.
"Keseluruhan sudah Rp 5,5 miliar sampai dengan kemarin tanggal 20 Desember," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Arifin menyebut pelanggaran individu berupa lalai menggunakan masker masih jadi yang terbesar.
Baca juga: Fakta di Balik Viralnya Video Paket Bansos Covid-19 Terbengkalai di Pulogadung, Ini Kata Polisi
Sementara denda terbesar yang diterima berasal dari tempat usaha seperti restoran.
Mereka dikenakan denda maksimal yakni Rp 50 juta karena kedapatan melanggar protokol kesehatan karena berkerumun.
"Denda terbesar beberapa tempat yang dikenakan denda terbesar Rp 50 juta, ada restoran, kemarin kerumunan ada yang kita kenakan sampai Rp 50 juta," jelas Arifin.