TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modus penganiayaan dokter Ranisa Larasati yang terjadi di Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat terungkap.
Dokter Ranisa hendak diperkosa sebelum menerima penganiayaan di lantai enam hotel tersebut, Minggu (20/12/2020) pukul 06.30 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru dalam konferensi pers Kamis (24/12/2020).
Audie menyebut bahwa pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sudah menyelidiki CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Niat Buruk Pelaku Pelecehan dan Penganiayaan Dokter, Sengaja Arahkan Korban ke Ruangan Kosong
Baca juga: Dokter Dianiaya saat akan Rapid Test, Dibawa ke Rooftop Hotel dan Tiba-tiba Dipukul Kunci Inggris
Hasilnya, terlihat dokter Ranisa mulai terima pelecehan sejak di dalam lift hotel.
"Awalnya dokter muda ini mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan profesinya di hotel tersebut. Korban bertemu pelaku di basement hotel," ujar Audie.
Pelaku AJ merupakan security di hotel tersebut yang sudah bekerja sejak tahun 2014.
Saat itu dokter Ranisa kemudian menanyakan kepada AJ terkait lokasi persis acara tersebut diselenggarakan.
Pelaku AJ menyebut bahwa kegiatan itu berada di lantai enam. Padahal, lantai enam itu merupakan lantai yang tidak difungsikan hotel.
Karena lift hotel harus memakai kartu akses, maka dokter Ranisa harus ditemani AJ saat hendak menggunakan lift.
Saat di dalam lift itulah terekam CCTV AJ hendak melecehkan dokter Ranisa.
AJ terlihat hendak mencium RN yang kemudian ditepis oleh korban.
"Di dalam lift sempat terjadi upaya untuk melakukan pelecehan seksual. Pelaku mencoba mencium korban, tapi korban menepis," papar Audie.
Karena tidak terima ditolak dokter Ranisa, kemudian pelaku AJ memukul korban di dalam lift.
Pelaku juga sempat meminta uang kepada dokter Ranisa sebesar Rp 500.000.
Namun karena dokter Ranisa Larasati ketakutan, akhirnya dokter Ranisa menyerahkan dompetnya kepada AJ.
Di situ dokter Ranisa hanya memiliki uang tunai senilai Rp 150.000.
Sesampainya di lantai enam yang kosong itu, AJ berusaha memperkosa dokter Ranisa.
Kemudian dokter Ranisa melawan dan membuat AJ marah.
Setelah itu AJ memukul dokter Ranisa menggunakan kunci Inggris yang sudah dipersiapkan AJ.
Di ruangan kosong itu, dokter Ranisa Larasati dipukul sebanyak sembilan kali.
"Jadi tindakan penganiayaan itu sudah direncanakan pelaku, yakni dengan membawa korban ke ruang kosong untuk diperkosa," ungkap Audie.
Atas perbuatannya AJ disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polisi juga berencana mensangkakan Pasal 53 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang upaya pemerkosaan.
Diketahui sebelumnya viral video aksi penganiayaan seorang wanita di sebuah ruangan.
Disebutkan kejadian itu menimpa seorang dokter wanita berinisial RN yang terjadi di sebuah hotel di Palmerah, Jakarta Barat.
Akibat insiden itu, RN harus dilarikan ke ICU Rumah Sakit Harapan Kita. Ia menderita luka di bagian kepala akibat dihantam kunci Inggris secara bertubi-tubi. (m24)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Update Dokter Ranisa Dianiaya Sekuriti Hotel: Sebelum Dipukul Kunci Inggris, Hendak Dirudapaksa,
Penulis: Desy Selviany