News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Polisi Tetapkan Pengendara Hyundai Tersangka Tunggal Kecelakaan Maut di Pasar Minggu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (10/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara kecelakaan lalu lintas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Pusat yang terjadi pada Jumat (25/12/2020) kemarin.

Polisi menetapkan pria berinisial H (25) sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

H merupakan pengemudi mobil Hyundai yang menyerempet mobil Innova milik anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali. 

Gesekan kedua mobil itu yang mengakibatkan mobil Innova Aiptu Imam Chambali lepas kendali dan menyeberang ke arah berlawanan hingga akhirnya menabrak tiga pemotor.

Baca juga: Pengemudi Hyundai yang Terlibat dalam Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Dijadikan Tersangka

Satu diantaranya meninggal dunia.

"Kesimpulan dari hasil penyelidikan, yang kemudian disimpulkan dalam hasil gelar perkara bahwa kami Penyidik Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, menetapkan saudara H sebagai pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Pengemudi Hyundai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan sejumlah saksi, dan bukti rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Didukung bukti, dua orang saksi yang melihat mobil Hyundai hitam dikemudikan tersangka H menyalip dari sebelah kiri dan menabrak kendaraan Innova, yang kemudian lepas kendali dan menyeberang jalur lalu menabrak sepeda motor dari arah berlawanan," terang Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi bernama Aiptu Imam Chambali yang mengemudikan mobil Toyota Innova, menabrak 3 sepeda motor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020) siang.

Mulanya mobil yang dikemudikan Imam menabrak separator hingga keluar jalur.

Mobil itu berjalan melawan arah lalu menabrak 2 pengendara motor, dan 1 motor yang terparkir.

Satu korban tabrakan seorang wanita dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu pengendara lain alami luka menganga pada bagian kaki dan tangan.

Mobil yang dikendarai polisi itu juga menabrak sebuah sepeda motor terparkir milik pengemudi ojek daring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini