TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah periksa 5 saksi dalam kasus mobil yang dikemudikan seorang polisi, menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas, di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) kemarin.
Terakhir kepolisian memeriksa saksi mata yang melihat langsung peristiwa nahas itu.
"Saksi yang diperiksa sudah 5 orang, semalam kami periksa satu orang saksi lagi yang melihat kejadiannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Baca juga: Anggota Polisi Penabrak Pemotor Hingga Tewas di Pasar Minggu Masih Berstatus Saksi
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum tabrakan, terjadi perselisihan antara anggota polisi tersebut dengan seorang pengemudi lainnya.
Perselisihan itu membuat mobil yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali menabrak separator hingga keluar jalur.
Mobilnya kemudian berjalan melawan arah lalu menabrak dua pengendara motor dan satu motor yang terparkir.
Satu korban tabrakan dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu lainnya alami luka menganga pada bagian kaki dan tangan.
Mobil yang dikemudikan polisi itu juga menabrak sebuah sepeda motor terparkir milik pengemudi ojek daring.
Baca juga: Polisi Tabrak 3 Pemotor, Korban: Saya Sepersekian Detik Terbang hingga Pandangan Gelap
Soal isi perselisihan itu, Sambodo mengatakan baru akan menerangkannya usai polisi melakukan gelar perkara.
"Kalau penyebab cekcoknya nanti sekalian pas gelar perkara," jelas dia.
Usai gelar perkara tersebut, pihak polisi juga akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus tabrakan ini.
"Kami nanti rapat dulu, gelar perkara, analisa saksi, dan alat bukti atau bukti kerusakan yang ada. Nanti kami padukan dulu semua datanya baru ditentuin tersangka apa bukan, kalau sekarang belum bisa," pungkas Sambodo.