TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Tahun Baru 2021, Polda Metro Jaya melakukan langkah pencegahan kerumunan di ibu kota.
Pada malam tahun baru, polisi akan memberlakukan aturan Crowd Free Night guna mencegah Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan aturan Crowd Free Night tersebut.
"Artinya di Jalan Sudirman-Thamrin tidak boleh dilewati kendaraan dan tidak boleh dilewati manusia. Jadi tidak hanya kendaraan, tapi juga orang yang bersepeda, berjalan dan sebagainya tidak boleh," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Lengkap dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
Aturan ini, dikatakan Sambodo, akan lebih didetailkan lagi.
Secara umum, polisi akan menjaga sejumlah titik untuk mencegah kerumunan.
"Jalan akan kita tutup total. Dari pukul 20.00 WIB sampai pagi. Sampai paginya itu apakah jam 3 atau 4 atau jam 6 pagi di tanggal 1 (Januari 2021). Itu masih kita bicarakan detailnya," tambahnya.
Kepolisian sendiri, dikatakan Sambodo, juga melakukan pembicataan dengan instansi terkait, terutama asosiasi pengusaha seperti PHRI.
"Termasuk juga rencana nanti di jalan Benyamin Suaeb juga karena selama ini suka dipakai kerumunan," katanya.
Sambodo menambahkan untuk tempat wisata lainnya, akan dilakukan penjagaan ekstra.
Diketahui, tempat wisata di DKI sampai tahun baru diwajibkan tutup pukul 5 sore atah 17.00 WIB.
"Kemudian juga angkutan umum jam 8 malam juga sudah tutup. Mal juga jam 7 malam sudah tutup. Kami akan lakukan penyekatan di pintu masuk kota Jakarta," tambahnya.
"Jadi di perbatasan antara Bekasi-Jakarta, Depok dengan Jakarta, Tangerang dengan Jakarta, Tangerang Selatan dengan Jakarta, itu nanti kita akan perkuat penempatan anggota supaya yang konvoi yang mau masuk Jakarta bisa kita putarbalikkan, supaya mereka tidak masuk Jakarta," pungkasnya.