News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pedagang Kaki Lima Tikam Pemuda Hingga Tewas di Tanah Abang, Pelaku Kesal Dipalak Rp 50 Ribu

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan dua pedagang kaki lima (PKL) yang menusuk mantan anggota organisasi masyarakat, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pedagang kaki lima (PKL) tikam mantan anggota organisasi masyarakat (ormas) hingga tewas, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12/2020) pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Singgih Hermawan, mengatakan kedua pelaku berinisial AN (25) dan I (22) dan korbannya bernama Agus Aditya (25).

Kedua pelaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal kerap dipalak.

"Si AN yang menusuk pinggang sebelah kiri korban. Alasannya karena Agus Aditya ini memalak AN dan I," jelas Singgih, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Gagal Dekati Istana, Polisi Halau Massa Aksi 1812 ke Arah Tanah Abang

"Dipalak Rp50 ribu. Ternyata si AN dan rekannya ini residivis," lanjutnya.

Singgih mengatakan, penikaman terjadi di depan pos Karang Taruna Jalan Petamburan RT 06 RW 01, Sabtu(5/12/2020) dini hari.

Setelah itu, kata Singgih, kedua pelaku meninggalkan korban.

"Setelah mereka kabur, korban dibawa warga sekitar untuk dibawa ke RS Pelni," tambah Singgih.

Baca juga: Viral Pria Beratribut Ojek Online Tenteng Senjata Api di Tanah Abang, Polisi Ungkap Fakta

"Tapi nahasnya, setelah dirawat tiga hari, nyawa korban tidak dapat ditolong dan meninggal dunia di RS Pelni," lanjutnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti pisau, kaos putih, dan motor Honda Beat bernomor polisi B 3897 PEP.

Polisi berhasil menangkap pelaku di Sukabumi, Jawa barat, beberapa hari lalu.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 33 ayat 3 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.

"Mereka bisa dihukum seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Singgih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini