News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompak Supervisor Hingga OB Curi Laptop, Perusahaan Rugi Rp 538 Juta, Ketahuan saat Audit Tahunan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di sebuah perusahaan yang digelar di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Level supervisor hingga office boy di PT Inti Darma Global Indo berkomplot melakukan aksi pencurian.

Tidak tanggung-tanggung, akibat aksi mereka, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang elektronik itu mengalami kerugian besar hingga Rp 538 juta.

Kini para pelaku yakni R (25), HM (25), CG (44), dan AC (30) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, aksi para tersangka diketahui ketika perusahaan melakukan audit tahunan.

"Audit tahun ini, audit yang dilakukan tanggal 26 November 2020. Kemudian dilaporkan tanggal 3 Desember 2020," kata Sujarwo saat merilis kasus ini, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Begal Sadis Kelompok Akatsuki 2018 di Bekasi: Mabuk Sebelum Beraksi, Konvoi, Acak Cari Calon Korban

Saat ditemukan keanehan setelah dilakukan audit, pihak perusahaan lantas melaporkan hal itu ke Polsek Mampang Prapatan.

Polisi lanjut melakukan penyelidikan, mulai dari mengecek rekaman CCTV hingga memeriksa saksi-saksi.

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Sujarwo.

Sujarwo menjelaskan tersangka R adalah supervisor sipil, HM merupakan office boy, CG supervisor general affair, dan AC berstatus sebagai staf general affair.

Baca juga: Bermarkas di Babelan, Kelompok Begal Sadis Akatsuki 2018 Terinspirasi dari Geng Kriminal Naruto

Para tersangka berkomplot menggasak sejumlah barang elektronik milik perusahaan.

Mayoritas barang curiannya adalah laptop.

"Ini ada perencaan secara bersama. Ada pemufakatan. Namun pemufakatan itu ada yang peran mengambil, peran menjual, peran memberikan informasi, ada peran yang menerima barang," ujar Sujarwo.

Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Mampang Prapatan.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aksi Supervisor hingga OB Maling Barang Perusahaan Senilai Rp 500 Juta, Ketahuan Saat Audit Tahunan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini